kaltengonline.com – Pemerintah kembali mengambil kebijakan terkait penyaluran elpiji 3 kilogram atau elpiji bersubsidi ke masyarakat yang menjadi sasaran. Dimulai tahun ini, tiap orang yang ingin membeli elpiji subsidi wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hanya masyarakat yang terdata yang dapat membeli elpiji subsidi. Kebijakan itu diterapkan sejak 1 Januari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan itu diambil merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas elpiji 3 kilogram hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, per 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu alias masyarakat yang telah terdata dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI.
“Jika belum terdata, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu sebelum bertransaksi. Kebijakan itu bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu sehingga tepat sasaran,” ungkapnya kepada Kalteng Pos melalui keterangan tertulis, Rabu (3/12).
Arya menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengguna elpiji subsidi, ada beberapa langkah yang perlu dilalui. Pertama, konsumen bisa datang ke pangkalan atau penyalur resmi Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia dengan membawa serta KTP.
Selanjutnya, konsumen bisa melakukan pembelian elpiji tiga kilogram dengan harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan yang sudah terdata pada P3KE milik Kemenko PMK RI.
“Jika konsumen ingin membeli dan belum mendaftar, maka pangkalan akan membantu mendaftarkan konsumen bersangkutan asalkan membawa serta KTP/KK,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, kebijakan penggunaan KTP untuk pembelian elpiji subsidi diambil agar distribusi elpiji subsidi tepat sasaran.
“Yang pasti pakai KTP itu agar tepat sasaran. Kemarin, pembelian pakai kartu keluarga (KK) sudah diberlakukan, supaya terjadi pemerataan distribusi, jadi didata dahulu, misal satu KTP itu berapa orang, kuota pembelian harus berapa, jadi nanti bisa kelihatan tepat sasarannya,” jelas Samsul saat dihubungi Kalteng Pos, kemarin.
Samsul mengatakan, kebijakan tersebut wajib diterapkan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kota Palangka Raya. Karena itu, terhitung sejak 1 Januari 2024, pembelian elpiji subsidi di pangkalan-pangkalan yang ada di Kota Cantik wajib menyertakan KTP.
“Semua pangkalan sudah menerapkan itu, mereka kemarin sudah melakukan pendataan dengan menginput KK masyarakat yang memang jadi sasaran, terutama di sekitar wilayah penjualan,” tuturnya.
Samsul menyebut pihaknya masih terus mempelajari regulasi terbaru penyaluran elpiji subsidi. “Masih kami pelajari, nanti kami jelaskan lagi kalau sudah terang-benderang,” tandasnya.
Dilansir dari JawaPos.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pembelian elpiji tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.
Bagi pengguna elpiji tabung 3 kilogram yang belum terdaftar, bisa membawa serta KTP atau kartu keluarga (KK) saat melakukan transaksi. Jika ingin memeriksa status pengguna, bisa dilakukan di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum bertransaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Karena itu, Tutuka mengimbau masyarakat yang belum terdata, agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tabung 3 kilogram.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam keterangan resmi dikutip Rabu (3/1).
Dia menjelaskan, untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK kepada penyalur/pangkalan resmi. Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna elpiji tabung 3 kilogram telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan elpiji tabung 3 kilogram tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna elpiji subsidi yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Pendataan pengguna elpiji tabung 3 kilogram sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna elpiji tabung 3 kilogram merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji tabung 3 kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kilogram agar tepat sasaran,” tandasnya. (dan/ce/ala/ko)