kaltengonline.com – Penjarahan sawit pada sejumlah perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah Seruyan mendapat sorotan. Aksi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut membuat iklim investasi sektor perkebunan menjadi tidak aman. Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan permasalahan yang membuat masyarakat nekat melakukan penjarahan di PT Mitra Karya Agroindo (MKA) dan PT Adi Tunggal Mahaja (ATM).
Aksi nekat masyarakat melakukan penjarahan tandan buah segara (TBS) sawit dari wilayah perkebunan milik kedua PBS itu, diduga buntut dari tuntutan masyarakat terkait plasma 20 persen yang belum direalisasikan perusahan.
Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng H Rizky R Badjuri mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemkab Seruyan untuk memperjelas duduk perkara persoalan yang melibatkan kedua perusahaan itu dan masyarakat setempat.
“Kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Seruyan. Terkait penyelesaian masalah, Pak Gubernur memprioritaskan kenyamanan berinvestasi di Kalteng, sementara masyarakat tetap mendapatkan hak-hak mereka untuk kesejahteraan,” ungkapnya saat dihubungi Kalteng Pos, kemarin.
Rizky mengajak agar masyarakat turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Tambun Bungai. Ia berharap, ketika ada kesalahpahaman, diupayakan untuk diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan pola pendekatan yang sesuai regulasi.
“Mari kita menjaga supaya tertib, bisa dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan regulasi yang ada,” ajaknya.
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi awak media terkait permasalahan itu.
Kalteng Pos mencoba mengonfirmasi informasi terkait fenomena maraknya aksi penjarahan TBS di Kabupaten Seruyan kepada Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor, khususnya pada perusahaan bernama PT MKA dan PT ATM yang beroperasi di kabupaten tersebut. Namun belum mendapat keterangan, karena yang bersangkutan mengaku sedang dalam perjalanan dinas ke luar daerah.
“Maaf, saya sedang di jalan, lagi dinas luar,” kata Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor kepada Kalteng Pos, Rabu sore (3/1).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Save Our Borneo (SOB), Muhammad Habibi menyoroti kasus diduga tindakan penjarahan tersebut. Senada dengan tanggapan dari LSM Walhi Kalteng dan LBH Palangka Raya, pihaknya menilai aksi penjarahan merupakan tindakan yang diambil masyarakat karena ketidakpuasan atas kehadiran perusahaan di wilayah mereka.
“Mereka (masyarakat, red) tidak puas karena selama ini perusahaan belum secara maksimal berkontribusi ke aspek sosial, terutama kewajiban-kewajiban perusahaan dalam menyejahterakan masyarakat sekitar kebun,” tuturnya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Jika saja aspek-aspek sosial dan kewajiban perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat terpenuhi, ia meyakini tidak akan ada konflik-konflik seperti yang terjadi selama ini.
“Bisa disimpulkan bahwa praktik industri kelapa sawit di Kalteng selama ini belum berjalan baik, karena belum menaati aturan dan belum mampu menyejahterakan masyarakat sekitar wilayah kebun,” katanya.
Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin konsesi perusahaan sawit yang selama ini beroperasi di wilayah Kalteng. Hal itu penting dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola industri sawit dan upaya penyelesaian konflik.
“Perlu evaluasi secara menyeluruh, mana perusahaan yang clear and clean, mana perusahaan yang sudah dan belum melaksanakan kewajiban, dan mana sawit yang ilegal dan tidak. Setelah itu, barulah dilakukan penertiban dan penegakan hukum,” pungkasnya. (dan/ce/ala/ko)