kaltengonline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengawasan tahapan kampanye sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Pengawasan dilakukan terhadap tiap kegiatan kampanye peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta. Hasilnya, ada pelanggaran yang ditemukan.
Koordinator Divisi Pencegahan Parnas dan Humas Bawaslu Kalteng, Hj Wahidah menyampaikan, untuk keteraturan administrasi, proses pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye pemilu berlangsung dengan baik. Seluruh peserta pemilu mendaftarkan tim kampanye sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Untuk aktivitas kampanye, metode kampanye yang paling banyak dilakukan adalah pertemuan tatap muka, menunjukkan preferensi peserta pemilu untuk berinteraksi langsung dengan pemilih. Hal itu mengindikasikan partisipasi aktif dari peserta pemilu dalam menyampaikan visi dan program,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (4/1).
Sementara untuk pencegahan pelanggaran, lanjut dia, Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah telah melakukan 1.077 upaya pencegahan, baik secara langsung maupun melalui imbauan atau intruksi. Pencegahan yang dilakukan secara langsung umumnya dilakukan sebelum kegiatan kampanye para calon, dengan maksud memberikan pemahaman dan imbauan terkait larangan kampanye.
“Upaya pencegahan yang dilaksanakan dinilai cukup efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, terkait pemasangan APK yang melanggar aturan, selama tahapan kampanye Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah menemukan 1.518 APK yang melanggar aturan.
“1.518 tersebut meliputi pemasangan APK di luar zonasi, di zona hijau, bahu jalan, instansi pendidikan, depan kantor pemerintah, tempat ibadah, pemasangan di pohon atau tiang listrik, serta pemasangan APK di bangunan pribadi/swasta tanpa ada izin ke pemilik,” sebutnya.
Sementara itu, pengawasan media sosial dan konten internet, Bawaslu telah melakukan pengawasan media sosial terhadap akun yang didaftar ke KPU provinsi/kabupaten/kota sejumlah 263 akun.
“Selama pengawasan, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran terkait ujaran kebencian dan berita bohong. Namun perlu perhatian khusus dalam mencegah penyebaran informasi palsu dan merugikan. Terdapat satu temuan pelanggaran di media sosial yang terjadi di Sukamara, yaitu pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.
Wahidah menjelaskan, selama tahapan kampanye tanggal 28 November-31 Desember 2023, Bawaslu se-Kalteng menangani 20 dugaan pelanggaran, baik yang berasal dari informasi awal maupun temuan hasil pengawasan dan laporan.
“Dugaan pelanggaran yang ditangani meliputi perusakan APK, politik uang, pelanggaran netralitas, penggunaan fasilitas negara, dan pemasangan APK di tempat ibadah,” terangnya.
Selain itu, tambah dia, ada pula pelanggaran netralitas ASN. Selama tahapan kampanye tanggal 28 November-31 Desember, Bawaslu kabupaten/kota se-Kalteng menangani 9 dugaan pelanggaran netralitas ASN, baik yang berasal dari informasi awal maupun temuan hasil pengawasan dan laporan.
“Dugaan pelanggaran netralitas yang ditangai meliputi dugaan pelanggaran pejabat negara/strukutural, kepala desa, camat, ASN, dan aparat desa,” tandasnya.
Selama tahapan kampanye, Bawaslu Kalteng melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan peserta pemilu melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, serta kegiatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kampanye pemilu. (kom/hms/aza/ktk/ce/ala/ko)