Dana BOK Rp32 M Dipindah ke Rekening Pribadi

oleh
oleh
KO
UNGKAP KASUS: Aspidsus Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan (dua dari kiri) menyampaikan pengungkapan kasus tipikor Dinkes Barsel di Kejati Kalteng, Jumat (5/1).

Selain menemukan ada-nya penyimpanan dana ke dalam rekening bank pri-badi, pihak penyidik juga menemukan adanya peng-gunaan dana dari anggaran tersebut untuk kepentingan lain di luar kegiatan yang sudah ditentukan.

“Dari rekening pribadi yang setidaknya ada empat, itu kemudian dikirim lagi ke rekening pribadi ke pi-hak lain, jadinya berantai,” terang Dauglas.

“Ada yang untuk anak-nya, ada juga yang ditrans-fer ke pihak lain,” tutur Dauglas lebih lanjut.

Pihak penyidik sendiri masih terus mendalami terkait pihak-pihak yang menerima aliran dana dari rekening pribadi yang dibu-at para tersangka tersebut.

“Kami juga sudah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri ke mana saja dana tersebut dikirimkan,” ungkap Dauglas ketikaditanya wartawan terkait kemungkinan adanya alir-an dana yang dikirimkan ke pejabat lain seperti kepada kepala daerah.

Dauglas tidak memung-kiri kemungkinan perbuat-an para tersangka ini telah termasuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang atau money laundry. Dari hasil penyelidikan terkait perbuatan para tersangka, pihaknya me-nemukan potensi adanya kerugian negara dalam ka-sus ini. Diperkirakan nilai potensi kerugian negara tersebut mencapai antara Rp10-20 miliar.

“Untuk kepastiannya, kami masih menunggu hasil penghitungan oleh auditor,” ujarnya sembari menambahkan bahwa penghitungan terkait kerugian negara tengah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kalteng.

Baca Juga:  Selamatan dan Sedekah Laut Pegatan Berjalan Sukses dan Penuh Makna

“Kami sudah kontak dengan auditor dari pihak provinsi, dalam hal ini in-spektorat dan dalam waktu dekat akan segera keluar hasilnya,” bebernya.

Adapun terhadap kelima tersangka itu, pihak pe-nyidik mempersangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jun-cto Undang-Undang No-mor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas-an Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (KUHP).

“Dan untuk beberapa tersangka juga dikenakan pasal terkait perbuatan berlanjut yaitu Pasal 65 ayat 1 KUHPidana,” beber Dauglas.

Dauglas memastikan setelah proses penetapan tersangka, pihak Kejati Kalteng akan segera mela-kukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Terkait tin-dakan hukum selanjutnya terhadap para tersangka, Dauglas mengatakan hal itu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka oleh penyidik dan juga ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang. “Terkait tindakan hukum lainnya akan kami lakukan sesuai Undang-Undang,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)