Kapuas, kaltengonline.com – Akibat menyetubuhi gadis di bawah umur, Alvinas Fatzrin (21), warga Jalan Mahakam Gang.3 No.Rt/rw 019/002 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas, bersama Unit Reskrim Polsek Selat.
” Pria yang tinggal Jalan Pemuda Komplek Denmar Kelurahan Selat dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini ditangkap, Jumat (5/1/2024). Pukul. 21.00 WIB di Jalan Mahakam Rt/rw 10/03 , Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Kasatreskrim menerangkan, saat beraksi pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku secara paksa mengancam korban, serta melepaskan pakaian korban dan menyetubuhinya. “Selain pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti Visum Et Repertum (VER).
Pelaku disangkakan persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,” tegasnya.
Kronologis kejadian Senin tanggal 11 Desember 2023 Pukul 23.30 wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di rumah Pelaku Alvinas Fatzrin Jalan Pemuda Komplek Denmar Kelurahan Selat dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dimana berawal dari korban (ibu kandung korban) diceritakan oleh korban, bahwa telah di setubuhi secara paksa yang diduga pelaku bernama Alvin yang telah melakukan persetubuhan secara paksa tersebut sebanyak 2 (dua) kali.
“Dimana pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 Pukul 23.00 wib, dan Senin tanggal 11 Desember 2023 Pukul 23.30 wib di rumah Pelaku Alvin,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor sebagai ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor kepolisian polres kapuas guna proses lebih lanjut. (alh/ko)