kaltengonline.com – Selama periode 2020 dan 2021, Dinas Kesehatan (Din-kes) Barito Selatan (Barsel) mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF). Anggaran yang diterima begitu fantastis. Totalnya mencapai Rp32.216.739.200. Dana untuk Ban-tuan Operasional Kesehatan (BOK) itulah yang diduga dikelola atau diper-gunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Alhasil, lima orang pejabat dinkes setempat ditetapkan sebagai tersangka (lihat grafis).
Pengumuman terka-it pengungkapan serta penetapan tersangkat itu disampaikan dalam press release di Kejati Kalteng, Jumat (5/1).
Kelima orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial PMI, MJR, ICD, DKP, dan DS. Dua peja-bat berinisial DKP dan DS diketahui menjabat kepala dinas di Dinkes Barsel pada tahun 2020 dan 2021. Sementara sisanya meru-pakan kepala bidang, ben-dahara pengeluaran dan pengelola dana anggaran BOK di Dinkes Barsel.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kita melakukan rangkaian pe-nyidikan dan menemukan adanya dua alat bukti dan keyakinan dari tim penyi-dik, bahwa para tersangka tersebut sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal SH MH melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan, kemarin.
Dauglas menerangkan peran dari masing masing para tersangka ini. Dikata-kannya bahwa tersangka berinisial PMI adalah peja-bat bendahara pengeluaran Dinkes Barsel tahun 2020-2021. Kemudian tersangka MJR adalah pejabat yang bertanggung jawab terkait pengelolaan dana anggar-an BOK untuk dinkes dan pengelola dana BOK untuk puskesmas di Barsel. Ter-sangka ketiga berinisial ICD disebut oleh Aspidsus seba-gai pejabat kepala bidang Kesmas di Dinkes Barsel tahun 2020/2021.
“Dia juga merangkap sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Kesehatan Barsel,” ucapnya.
Sementara dua tersangka lain berinisial DKP dan DS disebut Dauglas merupa-kan pejabat kepala dinas di Kantor Dinkes Barsel tahun 2020 dan 2021.
“Mereka juga merupakan pengguna anggaran di Din-kes Barito Selatan tahun 2020 dan 2021,” tuturnya.
Modus yang dilakukan para tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut diterangkan oleh Dauglas secara singkat. Dikatakannya, pada tahun 2020 Dinkes Barsel mene-rima DAK Non Fisik senilai Rp14.193.918.000 dan dipergunakan untuk BOK puskesmas, BOK dinkes, BOK sistem E-logistik obat dan BMHP, BOK stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, jam-persal, pengawasan obat dan makanan
Kemudian lanjut Daug-las, tahun 2021 Pemkab Barsel juga menerima DAK non fisik Rp16.414.374.000 dipergunakan untuk BOK kab/kota, BOK puskesmas, BOK kefarmasian dan al-kes, BOK stunting, jaminan persalinan, dukungan akreditasi puskesmas, du-kungan akreditasi labora-torium kesehatan, penga-wasan obat dan makanan.
“Total BOK puskesmas pada Dinkes Barsel ta-hun anggaran 2020-2021 sebesar Rp32.216.739.200 tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BOK dicairkan tu-nai kemudian disetor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinkes Barsel yang tidak dapat dipertanggungja-wabkan,” kata Dauglas sembari menyebut terkait kerugian negara tim pe-nyidik menunggu laporan hasil penghitungan keru-gian keuangan negara dari auditor.
Belakangan diketahui terjadi penyimpangan yang dilakukan para ter-sangka dalam pencairan dan penggunaan dana anggaran tersebut. Daug-las mengatakan, penyidik menemukan bahwa selu-ruh anggaran dana BOK tersebut ternyata ditransfer ke sejumlah rekening bank atas nama pribadi.
“Dana itu dikirim ke rekening pribadi beberapa orang yang ada di dinas tersebut,” terang Dauglas terkait modus yang dilaku-kan para tersangka.
Dauglas mengatakan, pihak penyidik mene-mukan sekitar empat rekening bank atas nama pribadi yang menjadi tujuan pengiriman dari dana BOK tersebut. Lebih lanjut diterangkan, dari dana yang tersimpan pada rekening bank atas nama pribadi itulah, para ter-sangka kemudian menggu-nakan dana anggaran BOK tersebut untuk membiayai tiap alokasi kegiatan yang sudah direncanakan.
“Jadi mereka mengguna-kan dana tersebut dengan cara menyerahkannya tanpa melalui mekanisme yang sudah ditentukan atau berdasarkan tata ke-lola keuangan pemerintah daerah,” katanya.
Ditegaskan Dauglas, per-buatan para tersangka me-mindahkan dana BOK dari rekening bank atas nama Dinas Kesehatan Barsel ke rekening-rekening bank pribadi merupakan sebuah pelanggaran.
“Yang bisa mengakses sebuah rekening pribadi itu hanyalah si pemilik reke-ning, artinya bila uang nega-ra sudah masuk ke rekening pribadi, uang itu sudah di bawah penguasaan pemilik rekening,” kata Dauglas yang menambahkan bah-wa meskipun dana tersebut kemudian dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah direncanakan, tetapi hasil kegiatan terse-but secara formal dinyata-kan tidak sah.