Dana BOK Rp32 M Dipindah ke Rekening Pribadi

by
by
KO
UNGKAP KASUS: Aspidsus Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan (dua dari kiri) menyampaikan pengungkapan kasus tipikor Dinkes Barsel di Kejati Kalteng, Jumat (5/1).

Selain menemukan ada-nya penyimpanan dana ke dalam rekening bank pri-badi, pihak penyidik juga menemukan adanya peng-gunaan dana dari anggaran tersebut untuk kepentingan lain di luar kegiatan yang sudah ditentukan.

“Dari rekening pribadi yang setidaknya ada empat, itu kemudian dikirim lagi ke rekening pribadi ke pi-hak lain, jadinya berantai,” terang Dauglas.

“Ada yang untuk anak-nya, ada juga yang ditrans-fer ke pihak lain,” tutur Dauglas lebih lanjut.

Pihak penyidik sendiri masih terus mendalami terkait pihak-pihak yang menerima aliran dana dari rekening pribadi yang dibu-at para tersangka tersebut.

“Kami juga sudah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri ke mana saja dana tersebut dikirimkan,” ungkap Dauglas ketikaditanya wartawan terkait kemungkinan adanya alir-an dana yang dikirimkan ke pejabat lain seperti kepada kepala daerah.

Dauglas tidak memung-kiri kemungkinan perbuat-an para tersangka ini telah termasuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang atau money laundry. Dari hasil penyelidikan terkait perbuatan para tersangka, pihaknya me-nemukan potensi adanya kerugian negara dalam ka-sus ini. Diperkirakan nilai potensi kerugian negara tersebut mencapai antara Rp10-20 miliar.

“Untuk kepastiannya, kami masih menunggu hasil penghitungan oleh auditor,” ujarnya sembari menambahkan bahwa penghitungan terkait kerugian negara tengah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kalteng.

“Kami sudah kontak dengan auditor dari pihak provinsi, dalam hal ini in-spektorat dan dalam waktu dekat akan segera keluar hasilnya,” bebernya.

Adapun terhadap kelima tersangka itu, pihak pe-nyidik mempersangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jun-cto Undang-Undang No-mor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas-an Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (KUHP).

“Dan untuk beberapa tersangka juga dikenakan pasal terkait perbuatan berlanjut yaitu Pasal 65 ayat 1 KUHPidana,” beber Dauglas.

Dauglas memastikan setelah proses penetapan tersangka, pihak Kejati Kalteng akan segera mela-kukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Terkait tin-dakan hukum selanjutnya terhadap para tersangka, Dauglas mengatakan hal itu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka oleh penyidik dan juga ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang. “Terkait tindakan hukum lainnya akan kami lakukan sesuai Undang-Undang,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.