BUNTOK, kaltengonline.com – Kasus pencurian Hendphone (HP) terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten barsel. Pelakunya HR (53) seorang mantan Residivis atas kasus yang sama.
Warga Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Bartim itu, diketahui telah mencuri dua handphone milik karyawan PLN Ampah Unit Ugang Sayu pada 9 Januari 2024. Berkat kesigapan petugas Polsek GBA, pelaku berhasil di borgol Jumat 12 Januari 2024 dan dijeblos ke sel tahanan.
Informasi di kepolisian menyebutkan, bahwa pelaku berhasil membawa kabur dua handphone (HP) dengan cara mendorong pintu Kantor Pelayanan PLN Ugang Sayu.
Handphone yang dicuri adalah OPPO A16 dan INFINIX Note 12, dengan total harga kedua HP mencapai 5,2 juta rupiah.
Berbekal laporan dari masyarakat, residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan vonis 4 tahun penjara itu, berhasil ditangkap petugas.
Penangkapan berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek GBA bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Barito Selatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti seperti sepeda motor Honda Revo warna hitam, OPPO A16 warna hitam, dan INFINIX Note 12 warna putih telah diamankan di Polsek GBA untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Bintang Awai (GBA), Iptu Bimo Styawan, dikonfirmasi wartawan Jumat 12 Januari 2024, mengatakan membenarkan telah terjadinya penangkapan terhadap kasus pencurian HP. “Benar mas, saat ini pelakunya sudah kita jeblos ke sel tahanan,”tegasnya. (ner)