kaltengonline.com – Sejak tahun 2018 sampai 2023, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah memperbaiki 1.015 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BPKRTLH) di daerah itu. Program tersebut sebaiknya diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anak masuk kategori stunting.
”Program BPKRTLH sebaiknya dikaitkan dengan data stunting, karena banyak warga yang mempunyai balita stunting dengan kondisi rumah yang tidak layak huni. Untuk itu, DPU perlu melakukan intervensi stunting melalui program BPKRTLH,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, salah satu penyebab stunting adalah lingkungan yang kurang sehat, seperti kondisi sanitasi, air bersih, termasuk juga pemukiman. Untuk itu, rumah yang layak huni tersebut sangat penting untuk mencegah stunting, dan salah satu intervensi DPU terhadap stunting adalah perumahan.
”Saya minta kepada DPU agar sebaiknya dicek keberadaan anak yang stunting dengan rumah tidak layak huni. Kalau ada ditemukan, itu yang seharusnya jadi sasaran penerima program BPKRTLH,” tuturnya.
Dia juga berharap kepada seluruh pihak agar dapat bekerja sama dalam upaya penanggulangan stunting di Kabupaten Gumas, sehingga akan menciptakan generasi penerus yang tumbuh sehat dan cerdas.
Sejauh ini, kata dia, pelaksanaan program BPKRTLH sudah memperbaiki 1.015 unit RTLH. Dengan rincian tahun 2018 ada 215 unit rumah di enam desa, tahun 2019 ada 242 unit rumah di delapan desa, tahun 2020 ada 300 unit rumah di 10 desa, tahun 2021 sebanyak 75 unit rumah di dua kelurahan, tahun 2022 ada 120 unit, serta tahun 2023 sebanyak 39 unit rumah.
”Untuk tahun 2023, ada 39 unit rumah milik masyarakat tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menerima program BPKRTLH, dengan total anggaran Rp780 juta yang berasal dari APBD,” jelasnya.
Dia mengakui, penerima BPKRTLH merupakan masyarakat tidak mampu, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan dasar dari pelaksanaan yakni Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 24 tahun 2021 tentang BPKRTLH.
”Adanya BPKRTLH ini untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan serta kegotong royongan, dalam peningkatan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni,” terangnya.
Dia mengatakan, nilai bantuan BPKRTLH Rp20 juta per unit rumah. Terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dan Rp2,5 juta digunakan membayar upah tukang. Bantuan ini sifatnya swakelola yang dikerjakan oleh masyarakat. (dok/ko)