Kaltengonline.com – Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, kampanye dari berbagai partai politik menjadi suatu hal yang umum. Mereka menawarkan program, visi, dan misi yang menarik perhatian dari berbagai kalangan masyarakat, menjadi daya tarik untuk memilih partai tersebut. Namun, tidak dapat diabaikan pula bahwa praktik pemberian imbalan materi, yang dikenal sebagai money politic atau politik uang, turut hadir dalam dinamika politik tersebut.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Wahid Yusuf menyampaikan, money politik dilarang dalam ketentuan Undang-Undang. Yang mana akan ada sanksi pidana bagi oknum parpol yang melanggar aturan pemilu yang telah dibuat. Seperti yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
“Mengenai money politic, kalau berdasarkan UU jelas dilarang. Namun, kita tidak mengetahui dilapangan itu seperti apa. Namun, saran saya kita semestinya mengikuti aturan dan larangan yang sudah diberitahukan sebelumnya,” ujarnya, rapat badan musyawarah (Banmus), Selasa (16/1).
Ia mengatakan, jika ditemukan ada parpol yang terbukti melaksanakan money politik, maka yang berhak untuk melaporkan hal tersebut adalah masyarakat yang telah menerima sejumlah materi tersebut. “Seandainya dilaporkan maka akan ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), jika memang telah terbukti melakukan hal tersebut,” katanya.
Legislator Golkar tersebut menghimbau kepada seluruh warga Kota Cantik Palangka Raya untuk tetap mematuhi aturan UU yang berlaku. Sebagaimana masyarakat yang taat akan hukum, sehingga memilih dengan hati naluri, untuk kepemimpinan nasib bangsa Indonesia maupun kota cantik lima tahun mendatang.
“Namun mengimbau kepada semuanya agar harus meikuti aturan dan hukum yang telah ditentukan sebagaimana masyarakat yang baik dan taat pada hukum,” pungkasnya. (*zia/ko)