Kaltengonline.com -Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pemilu dan Pilkada tahun 2024 kembali melakukan monitoring. Kali ini kegiatan monitoring yang dilaksanakan, Selasa (6/2) dilakukan di Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya.
Nunu menegaskan, untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah membentuk tim koordinasi DESK Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, melalui Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 485 tahun 2023.
Dia juga menegaskan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Perubahannya, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu beserta Peraturan Perubahannya, Permendagri nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PerKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendukung Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 agar dapat berjalan lancar, demokratis, aman, damai dan kondusif di wilayahnya.
“Monitoring kali ini dimaksudkan untuk koordinasi dan pemantauan kesiapan di masing-masing wilayah kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu tahun 2024,” kata Nunu.
Nunu juga mengaku, pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat. “Apakah terdapat gejolak atau gesekan di masyarakat sehingga perlu segera ditangani untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu 2024,” ujarnya. (art/ko)