Kuala Pembuang, kaltengonline.com – Pj. Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, M.P.H., di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Agus Suharto, S.Sos., M.M., menghadiri acara pembahasan Rancangan Perbub tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan, Senin 04 Maret 2024.
Menurut Bahrun Abbas kegiatan yang digelar di Aquarius Boutique Hotel Sampit ini adalah dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit yang berada di daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah,”ucapnya.
Dijelaskanya, maksud dari pembentukan Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah.
Lanjutnya, adapun tujuan pembentukan Peraturan Bupati ini adalah untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian yang kedua adalah penjaminan dan peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit serta pekerja lainya yang termasuk kategori pekerja rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.(bud)