Kuala Kapuas, kaltengonline.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kapuas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan ini dilakukan di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, yang diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Budi Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Andi Anjayani, serta kepala desa warga penerima.
Erlin Hardi menyampaikan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat.
“Tentunya melalui keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, jadi langkah strategis untuk berkontribusi besar terhadap kemajuan Kabupaten Kapuas.Kami optimis menciptakan sistem jaminan sosial yang efektif dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan bahwa ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp20 Juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja bebas tanpa rasa cemas, karena semua kegiatan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Budi.
Sementara itu Kepala Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Suriato mewakili warganya penerima JKM mengatakan, bahwa untuk desanya sendiri dalam program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023.
“Hal ini sangat positif dan baik untuk menanam tumbuh kembangkan bagaimana masyarakat desa itu peduli dan mempersiapkan di hari tua serta juga disaat kita tiba waktunya buat keluarga kita sudah waktunya meninggal dunia,” Ucap Suriato. (abw)