Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) mengeluarkan edaran terkait pemberlakuan jam kerja untuk pegawai ASN maupun Non ASN selama Bulan Suci Ramadan 1445 H. Penyesuaian tersebut disampaikan melalui surat Nomor 800/88/ORG Tahun 2024 pada tanggal 8 Maret lalu.
“Selama Ramadan, ASN maupun Non ASN wajib melaksanakan dengan sebaik – baiknya,” bunyi kutipan Surat Edaran yang diterima Kalteng Pos, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Panahan Moetar, kemarin.
Penyesuaian jam kerja bagi pegawai itu untuk setiap unit kerja. Bagi yang memberlakukan lima hari kerja Senin – Kamis sejak pukul 08.00 – 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Untuk hari Jumat, pada pukul 08.00 – 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sedangkan untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin – Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB serta istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara, untuk hari Jumat masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Kemudian, untuk unit pelayanan seperti, RSUD, Puskesmas dan yang lain, menyesuaikan dengan mempedomani jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32 jam 30 menit tidak termasuk waktu istirahat. Untuk apel dan kegiatan olahraga ditiadakan.
Sekda menyampaikan, penyesuaian jam kerja pegawai itu sebagai acuan. Hal tersebut guna menjamin penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas tugas kedinasan selama Bulan Ramadan.
“Saya mengharapkan para pegawai juga menjaga toleransi antar umat beragama. Hormati rekan kerja yang sedang menjalani ibadah puasa,” pesan Sekda.(log/ko)