“Jangan sampai ada GijikGijik lainnya, masyarakat yang berjuang menyampaikan aspirasi selalu dihadiahi peluru panas, jangan sampai itu terjadi lagi, kami terus berupaya menyuarakan itu,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kejati Kalteng menyatakan bahwa berkas perkara penembakan tersebut akan tetap berlanjut sesuai proses hukum. Kejati Kalteng juga mamastikan bahwa perkara penembakan tersebut memang telah dilimpahkan penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu disampaikan Harwanto SH MH selaku perwakilan kejati yang menemui massa.
Harwanto mengatakan, Kejati Kalteng menerima aspirasi yang disampaikan peserta aksi koalisi solidaritas keadilan untuk Desa Bangkal itu.
“Kasus yang terjadi di Seruyan memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Harwanto, didampingi Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH dan selaku Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Pidum Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo.
Harwanto mengajak para peserta aksi untuk ikut mengawal persidangan kasus ini di pengadilan. “Sidang nanti terbuka untuk umum, sehingga dapat diperoleh keadilan untuk kita semua, baik keadilan untuk korban dan mereka yang merasa tersakiti,” ujar Harwanto.
Sementara itu, saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Harwanto mengatakan berkas perkara penembakan di Desa Bangkal sudah lengkap dan diserahkan penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan (P21).
Terkait pasal yang akan disangkakan kepada pelaku dalam perkara pidana umum itu, Harwanto meyakini pasal yang disangkakan kepada tersangka oleh pihak penyidik kepolisian telah memenuhi unsur persyaratan formel maupun materiel.
“Pasal yang disangkakan oleh penyidik dalam berkas perkara itu sudah pasti memenuhi unsur formel dan materiel, kita bisa lihat fakta-fakta dalam persidangan nanti,” ucapnya
Ketika ditanya terkait kemungkinan penambahan ataupun perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka oleh pihak jaksa saat berkas perkara telah masuk ke persidangan, Harwanto secara tegas mengatakan, itu merupakan hal teknis dan menjadi kewenangan pengadilan. Pihak kejaksaan akan berpegang pada pasal sangkaan yang tertuang dalam berkas perkara
“Kita berdasarkan apa yang disangkakan dalam berkas, sesuai syarat formel dan materiel,” ujarnya lagi. Terkait pasal yang disangkakan kepada pelaku penembakan di Desa Bangkal, Harwanto mengatakan bahwa tersangka dipersangkakan dengan sangkaan melakukan perbuatan yang diduga sengaja hingga menyebabkan kematian seseorang dan kelalaian.
“Jadi ada pasal yang hukuman maksimal dan minimal, itu juga menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman untuk terdakwa dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (dan/sja/ce/ala/ko)







