Kaltengonline.com – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Pulang Pisau periode 2023-2028, Tony Harisinta SE MSi bersama jajaran pengurus DAD Kabupaten Pulang Pisau resmi dilantik dan dikukuhkan. Pelantikan dilakukan di Huma Betang Bandar Pulang Pisau, Kamis (14/3). Pelantikan pengurus DAD Kabupaten Pulang Pisau itu dihadiri Staf Ahli Bupati Pulang Pisau Reliasi mewakili Pj Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani. Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimnda, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Saat menyampaikan sambutan pj bupati, Reliasi menegaskan pentingnya hubungan antara kelembagaan adat di Kalimantan Tengah dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam wadah NKRI, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008 dikatakan, lembaga adat merupakan mitra pemerintah daerah dalam membantu kelancaran bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat dan penegakan hukum adat dayak di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka dukungan dan kemitraan, sebagaimana Perda Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor 14 tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Pulang Pisau.
“Sehingga sejak terbentuknya kepengurusan DAD Kabupaten Pulang Pisau, maka Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah berupaya menganggarkan biaya untuk operasional hingga insentif bagi kelembagaan adat tersebut sesuai kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahunnya,” tegas Reliasi.
Di tempat sama, Ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau Tony Hatisinta mengaku, jabatan yang dia emban merupakan salah tanggung jawab besar dirinya, selain jabatan saya sekarang sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
“Saya ucapkan terima kasih atas pengorbanan dan kinerja ketua dan pengurus DAD sebelumnya, yang telah berperan luar biasa menjadikan organisasi DAD Kabupaten Pulang Pisau menjadi besar seperti sekarang,” ucap Tony. (art/ko)