Ia juga menyampaikan, Menpan RB memang telah menyampaikan secara lisan terkait penyelesaian tenaga non ASN paling lambat Desember tahun ini, namun untuk kebijakan tertulisnya masih belum ada, karena berdasarkan penjelasan dari Menpan RB bahwa semua tenaga non ASN akan menjalani tes, tapi untuk yang diangkat sebagai CPNS maupun PPPK disesuaikan dengan formasi yang tersedia dulu.
“Nanti sisanya diberikan nomor induk pegawai (NIP) sembari menunggu pembukaan formasi, apakah nanti statusnya sebagai PPPK paruh waktu atau yang lain, kami juga belum tau kita tunggu saja informasinya dari pusat,” ujar Kamaruddin.
Dirinya juga mengatakan sehubungan dengan penyelesaian tenaga non ASN tahun ini kemungkinan seleksi dilakukan lebih dari satu kali, sesuai dengan jumlah kebutuhan dan usulan penerimaan ASN di masing-masing daerah.
“Kalau terkait jadwal pendaftaran dan petunjuk teknis seleksi, pihaknya masih menunggu arahan dari Menpan RB, sehingga calon pelamar diminta bersabar dan terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Kotim” tutupnya. (bah/ans/ko)







