kaltengonline.com – Pemilihan legislatif (pileg) Februari lalu menjadi ajang pemanasan bagi figur-figur yang punya hasrat bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November mendatang. Syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan maupun yang maju berdasarkan jumlah kursi DPRD. Khusus untuk pemilihan gubernur (pilgub) minimal wajib mengantongi 9 kursi DPRD Kalteng. Sementara bagi bakal calon perseorangan harus mengumpulkan 10 persen dukungan dari jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) (selengkapnya pada tabel).
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mulai mempersiapkan pilkada yang akan dilaksanakan tanggal 27 November mendatang. KPU Kalteng telah mengumumkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan jumlah kursi minimal DPRD untuk pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan, pencalonan pilkada 2024 dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam DPT pemilu terakhir.
“Partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” ungkap Sastriadi dalam siaran pers, Kamis (21/3).
Misalnya Kota Palangka Raya, untuk maju menjadi kepala daerah perlu dukungan enam kursi DPRD Kota. Dengan kata lain, 20 persen dari total 30 kursi DPRD Kota.
Sedangkan bagi pasangan calon yang tidak memiliki dukungan dari kursi DPRD, dapat maju melalui jalur perseorangan. Jalur perseorangan juga memiliki syarat tersendiri. Caranya dengan mengumpulkan dukungan warga yang memiliki hak pilih melalui pengumpulan fotokopi e-KTP atau surat keterangan lain yang diterbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
“Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau calon bupati atau calon wali kota jika memenuhi syarat minimal djumlah ukungan dari penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT Pemilu. Jumlah dukungan dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi atau jumlah kecamatan di suatu kabupaten/kota,” beber Sastriadi.
Di provinsi dengan jumlah DPT 2 juta jiwa, kandidat harus memiliki dukungan paling sedikit 10 persen. Kemudian di provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, harus memiliki dukungan paling sedikit 8,5 persen.
Karena itu, untuk menjadi seorang calon kepala daerah, perlu mengumpulkan 10 persen dari 1.935.116 jumlah pemilih dalam DPT Kalteng atau 193.112 pemilih, dengan sebaran 8 kabupaten/kota.
Khusus di tingkat kabupaten/kota, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari 10 persen penduduk yang termuat pada DPT jika kabupaten/kota tersebut memiliki jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa.
Sementara kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 ribu hingga 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Kemudian, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Di Kalteng terdapat dua kabupaten yang jumlah DPT-nya di atas 250 ribu penduduk, yakni Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur. Kapuas memiliki jumlah DPT 297.976 pemilih dan Kotawaringin Timur 303.608 pemilih. Sehingga untuk maju menjadi kepala daerah, perlu mengumpulkan syarat dukungan minimal 8,5 persen.
“Perhitungan di atas dibuat berdasarkan acuan Undang-Undang Pilkada, selanjutnya syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dan jumlah kursi minimal pengajuan bakal calon akan ditetapkan dengan keputusan KPU,” kata Sastriadi.
Sementara itu, menjelang pilkada 2024, sejumlah parpol mulai menyusun strategi dan persiapan. Termasuk PDIP Kalteng. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng Sigit Karyawan Yunianto menegaskan, mendekati pilkada tahun ini, DPD PDIP telah menyiapkan beberapa kader partai untuk semua kabupaten/kota, termasuk Kota Palangka Raya.
“Kami sudah siap memperebutkan, calon wali kotanya juga sudah ada,” ujarnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Selasa (19/3).
Berbicara mengenai koalisi, Sigit meyakini bahwa para kader sudah punya siap di 13 kabupaten dan 1 kota. “Tinggal menunggu waktunya saja, karena kami sudah berkomunikasi dengan parpol lain untuk memperjuangkan dan merebut kekuasaan di tingkat kabupaten/kota,” tuturnya.
PDIP juga sudah mempersiapkan para kadernya dari berbagai elemen tokoh untuk diusung menjadi kepala daerah maupun wakil. Ada kader partai, tokoh birokrat, maupun tokoh masyarakat.
“Jadi kami sudah punya langkah. Dalam waktu dekat ini sudah buat perencanaan,” pungkasnya. (irj/ham/ce/ala/ko)