kaltengonline.com – Kasus penembakan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan yang menewaskan seorang warga dan warga lainnya mengalami luka-luka, mulai bergulir di meja hijau. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (26/3).
Di luar gedung pengadilan, massa yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal menggelar demonstrasi. Demo itu dilakukan untuk menuntut keadilan terhadap korban penembakan atas nama Gijik, yang tewas akibat peluru yang dilepaskan oleh terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan pengadilan untuk pertama kali.
Selain keluarga korban, terdapat ratusan demonstran dari berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemahasiswaan yang meneriakkan aspirasi yang sama. Sekumpulan organisasi itu membentuk aliansi atas nama Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal.
Koordinator lapangan aksi, Agung mengatakan, pihaknya bersama ratusan demonstran lain menuntut keadilan dalam sidang perdana tersebut. Pelaku diharapkan dapat dituntut seadil-adilnya. Aksi yang diinisiasi pihaknya itu juga diikuti anggota ormas TBBR. Koalisi itu berkomitmen untuk mengawal sidang hingga tuntas.
“Pastinya aksi kami ini akan terus berlanjut sampai sidang kasus ini selesai,” ujar anggota Walhi Kalteng dari divisi advokasi itu.
Terdakwa dalam kasus ini merupakan seorang anggota Polri atas nama Anang Tri Wahyu Widodo. Sidang perdana atas kasus penembakan oleh aparat kepolisian itu dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, didampingi jaksa Wagiman. Adapun sidang itu dipimpin oleh hakim Muhammad Affan didampingi Yudi Eka Putra dan Erni Kusumawati selaku hakim anggota.
Terdakwa hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut bersama penasihat hukumnya, Kompol Mustofa dan dua rekannya. (ko)