kaltengonline.com – Pusat Akreditasi Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menganugerahkan predikat B (baik) untuk Indeks Penyelenggara Kearsipan (IPK) dan Indeks Digitalisasi Arsip (IDA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2023.
“Predikat baik untuk Indeks Penyelenggara Kearsipan dan Indeks Digitalisasi Arsip dari ANRI yang diterima Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas merupakan hasil dari capaian indikator kinerja yang terus dimaksimalkan setiap tahun,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas Maria Efianti, beberapa waktu lalu.
Maria menjelaskan, untuk Kalteng, indeks penyelenggara kearsipan yang memperoleh predikat sangat baik (BB) dan baik (B) dari ANRI hanya lima kabupaten/kota. Salah satunya Kabupaten Gumas yang mendapat predikat baik.
Sedangkan indeks digitalisasi arsip, terdapat tiga kabupaten/kota di Kalteng yang memperoleh predikat BB dan B. Yakni Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gumas yang mendapatkan predikat B.
“Kami merasa bangga dan senang terhadap pencapaian ini. Kami berkomitmen untuk terus memaksimalkan capaian indikator kinerja sehingga indeks penyelenggara kearsipan dan indeks digitalisasi arsip tahun ini bisa mendapatkan predikat sangat baik,” ucapnya.
Mantan Kadis Dalduk KB P3A Gumas itu mengapresiasi kinerja semua pegawai DPK Gumas. Dengan kebersamaan, DPK bisa meraih predikat B untuk indeks penyelenggara kearsipan dan indeks digitalisasi arsip dari Arsip Nasional Rebulik Indonesia.
Maria menekankan, pentingnya pengelolaan kearsipan yang dilaksanakan dengan baik dan benar akan memberikan kemanfaatan yang besar bagi semua perangkat daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kemajuan wilayah. “Arsip yang tidak baik, menyebabkan aset bisa hilang. Kita ingin arsip kita terkelola dengan profesional,” tandasnya. (okt/ens/ko)