Target Penurunan Stunting di Gumas Sudah Capai Target Nasional

oleh
oleh

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) kembali melakukan rapat koordinasi untuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2024, di Kantor Kecamatan Kurun, Senin (29/04).

Wakil Bupati yang juga selaku Ketua pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gumas, Efrensia L.P Umbing, dalam sambutannya menyebutkan, pihaknya terus melakukan upaya pengoptimalan percepatan penurunan stunting di wilayah setempat.

Dijelaskannya, permasalahan stunting di Indonesia saat ini menjadi salah satu prioritas selama agenda pembangunan nasional pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020 hingga 2024.

“Pemerintah pusat menetapkan target penurunan angka prevalensi stunting dari 24,4% pada tahun 2021 menjadi 14% pada tahun 2024” Jelasnya, saat diwawancarai awak media.

Berbagai upaya percepatan penurunan stunting dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gumas, salah satunya mencakup berbagai sektor OPD yang tergabung dalam TPPS untuk menekan angka stunting di wilayah setempat.

Upaya tersebut nyatanya berbuah manis. Dibeberkan oleh Efrensia, angka penurunan stunting yang dilaksanakan oleh Kabupaten Gumas cukup optimal bahkan memiliki prevalensi terendah di Kalteng.

“Angka stunting di Kabupaten kita dari Kemenkes berdasarkan survei kesehatan Indonesia pada tahun 202 ada di 17,9 dan pada tahun 2023 ada di 12,9. Target nasional yakni 14 persen, kita di 2023 sudah dibawah target nasional dan terendah di Kalteng,” urainya.

Kendati demikian, menurut Efrensia pihaknya tak boleh lengah dan harus berupaya terus dalam upaya penurunan stunting. Karena bukan hanya ingin bersaing soal angka namun, Pemkab bersama jajarannya ingin membentuk SDM di Gumas yang sehat dan cerdas.

“Kita patut syukuri bersama dan ini merupakan hasil kerja bersama serta kontribusi dari masyarakatnya. Untuk kedepannya kalau bisa stunting idealnya dibawah 3 persen, dengan tetap mewaspadai indikator-indikator penyebab stunting,” Ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting merupakan dasar hukum bagi Pemerintah disemua jenjang untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan

evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting. Peraturan Presiden ini memberikan tanggungjawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

“Saya juga menekankan bahwa OPD yang tergabung didalam struktur TPPS dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing serta dapat bersinergi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting,” imbuhnya. (ko)