Berstatus Tahanan Kota, Panglima Pajaji Tak Boleh Tinggalkan Kota Kapuas

oleh
oleh

Palangkaraya, kaltengonline.com – Agustinus Lucy atau akrab dikenal masyarakat dengan panggilan Panglima Pajaji diketahui telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada pihak kepolisian. Permohonan dengan penjamin dari pihak keluarga dan tokoh Dayak Kalbar itu dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat di konfirmasi Kalteng, beberapa hari lalu.

Polres Kapuas mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan Panglima Pajaji.

“Meskipun penahanannya telah ditangguhkan, saat ini dia berstatus sebagai tahanan kota. Panglima Pajaji tidak boleh bepergian meninggalkan kota Kapuas. Dia juga diwajibkan untuk melakukan wajib lapor di polres Kapuas,”ungkapnya.

Terkait kasus perkara pidana dugaan pengancaman dan membawa senjata tajam yang menjerat panglima Pajaji beserta sejumlah tersangka lainnya yang terjadi di Desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat 5 April lalu, Erlan mengatakan bahwa perkara tersebut masih berjalan.

“Saat ini berkas yang menjerat Panglima Pajaji tersebut telah diserahkan penyidik ke pihak penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Sudah tahap 1,”jelasnya. (sja/ram)