Palangkaraya, kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya diminta untuk meningkatkan intensitas pengawasan terhadap wilayah parkir di Palangka Raya. Hal ini disampaikan untuk menanggapi maraknya praktik juru parkir (jukir) liar serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Pengawasan yang lebih ketat diperlukan sebagai respons terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang seringkali mematok tarif parkir melebihi ketentuan,” tegas Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, belum lama ini.
“Ini dilakukan juga sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar, dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan perda,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan secara jelas. Untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box, tarif yang berlaku sebesar Rp10 ribu, sementara untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500. Adapun sepeda motor roda dua dikenakan tarif Rp2.000, dan gerobak serta becak sebesar Rp1.000.
“Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas,” tegas Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Palangka Raya itu.
Selain itu, Nenie juga menekankan pentingnya kerjasama antara Dishub dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Dengan adanya kerjasama yang baik antara kedua pihak, diharapkan sistem parkir yang tertib dan adil dapat tercipta untuk seluruh warga Palangka Raya.
“Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan adil,” tutupnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah tersebut, guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga Palangka Raya dalam menggunakan fasilitas parkir. (ham/ans/ko)