Palangka Raya, kaltengonline – Tahapan pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja menyelesaikan proses pendaftaran dan tes kesehatan. Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun ini, ada empat pasangan bakal calon (balon) yang akan bertarung.
Keempat pasangan balon yang bertarung di pilkada 27 November mendatang harus meraih suara sebanyak-banyaknya, karena hanya dilakukan satu putaran.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Dwi Sasono mengatakan, hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda. Dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak mencapai di atas 50 persen. Hal itu tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016.
“Ada undang-undang khusus (dua putaran) yang hanya berlaku untuk Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota dan sampai sekarang belum dicabut,” ungkap Dwi Swanono, Minggu (1/9).
Sedangkan untuk sistem pilgub di Kalteng, masih berdasarkan jumlah suara terbanyak. Artinya, tidak ada putaran kedua.“Peraih suara terbanyak akan menjadi pemenang pilkada walaupun tidak capai 50 persen plus satu, perlua diingat bahwa tidak ada putaran kedua,” tegasnya.
Hal itu merujuk penjelasan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 (Perubahan terakhir UU 6/202) tentang Pilkada angka I huruf e. Yang mana salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilihan adalah efisiensi waktu dan anggaran.
Berdasarkan itu, perlu diciptakan sebuah sistem agar pemilihan hanya dilakukan dalam satu putaran, dengan tetap memperhatikan aspek legitimasi calon kepala daerah terpilih. “Undang-undang menetapkan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang diterapkan pada pilkada adalah sistem pemilu model First Past The Post (FPTP). Sistem FPTP ini kadang kala disebut sebagai sistem distrik wakil tunggal pluralitas.
“Dalam sistem ini, pemenangnya adalah calon yang memperoleh suara terbanyak, tetapi tidak harus memperoleh suara mayoritas absolut, sehingga disebut juga winner take all atau menang mengambil semuanya,” jelasnya. (ko)