PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) H Joko Widodo mengukuhkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng H Salahuddin sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim). Pengukuhan itu dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9).
Gubernur mengatakan, pengukuhan Pjs Bupati Kotim dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mendagri RI Tito Karnavian. Pergantian sementara itu dilakukan karena Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan maju berkontestasi pada pilkada serentak tahun 2024.
Atas nama pribadi dan pemerintah provinsi (pemprov), Sugianto mengucapkan selamat atas pejabat yang telah dikukuhkan. Tugas sebagai pjs bupati, kata Sugianto, sebaiknya tidak perlu membuat program baru, karena masa tugas sangat singkat.
“Teruskan yang sudah baik, tingkatkan yang masih belum baik, dan pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal dan adil, semua dapat pelayanan yang sama tanpa perbedaan,” ucapnya ketika menyampaikan sambutan usai melantik.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu mengingatkan kembali ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, bahwa seorang pj bupati dan pj wali kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui gubernur tiap tiga bulan sekali.
“Embanlah amanah itu dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (ko)