PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024. Kelima tersangka langsung ditahan pada Kamis (6/8/2026) sore.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para komisioner tersebut.
“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkan tersangka,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Mereka merupakan komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 yang juga menjabat sebagai ketua divisi pada bidang masing-masing.
MR diketahui menjabat sebagai Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik. Sementara W memimpin Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.







