Astaga, Seluruh Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka

oleh
oleh
Kelima tersangka langsung ditahan pada Kamis (6/8/2026) sore.

Adapun JJ menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, sedangkan E memimpin Divisi Hukum dan Pengawasan.

Kasus yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.

Dalam penyelidikan, KPU Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari APBD dengan total nilai Rp40 miliar.

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024. Penyaluran anggaran tersebut mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama KPU Kotim pada 30 Oktober 2023.

Kejati Kalteng masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur 2024.(ko)