Lakukan Pengawasan Orang Asing dengan Kode Operasi “Jagratara III

oleh
oleh

Palangkaraya, kaltengonline.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyelenggarakan pengawasan orang asing dengan kode operasi “JAGRATARA III” dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada hari tanggal 7 – 9 Oktober 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi menyampaikan bahwa Operasi JAGRATARA III yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini adalah dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

“Hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, dalam hal ini melalui kami Unit Pelaksana Teknis yang berada di daerah”,ucapnya.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya melakukan kunjungan ke beberapa penjamin serta perusahaan yang berada di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim di lapangan, tidak didapati pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal orang asing yang berada di beberapa penjamin atau perusahaan tersebut. Imigrasi Palangka Raya akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap Orang Asing serta selalu melakukan koordinasi dengan pihak maupun instansi terkait, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban Nasional”, ucap Erix Ajisaputro, selaku Kepala Seksi Inteldakim.

Imigrasi Palangka Raya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila masyarakat menemukan atau mendapati orang asing yang berpotensi mengganggu masyarakat, agar tidak segan untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.(ko)