Imigrasi Palangka Raya Catatkan Penerimaan PNBP Melebihi Target

by
Kepala Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi saat Podcast Ruang Redaksi Kalteng Pos, Senin 17 Februari 2024

Kaltengonline.com – Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya berhasil mencatat prestasi yang membanggakan dengan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan kinerja optimal dari seluruh tim Imigrasi Palangka Raya dalam mengelola pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Kepala Imigrasi Kota Palangka Raya, Mulyadi menyampaikan bahwa Imigras Palangka Raya sendiri telah memberikan kontribusi pendapat di tahun 2024 dengan melampaui target.

“Target kita Rp2,8 miliar dan pendapatnya ada pada 2024 mencapai Rp7,831 miliar. Sedangkan pada tahun ini (2025), kita menargetkan Rp4,971 m dan pada Januari 2025 kita sudah mencapai Rp1 miliar 39 juta,” tegas Mulyadi saat Podcast Ruang Redaksi Kalteng Pos.

Dirinya memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas kerja keras dan dedikasi dalam meningkatkan pelayanan, terutama disumbang oleh tingginya permintaan layanan yang meliputi pembuatan paspor baru, penggantian paspor, percepatan proses paspor, dan perpanjangan izin tinggal.

Dikatakanya, Kantor Imigrasi selalu ramai pengunjung. Sehingga jadwal kunjungan ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor sering penuh saat diawal bulan. Menurutnya, banyak orang membuat paspor dengan berbagai alasan, diantaranya untuk berangkat umrah, kerja, bisnis, berwisata, hingga mengunjungi keluarganya yang ada di luar negera.

Mulyadi menjelaskan secara singkat, Kantor Imigrasi Palangka Raya memiliki tugas utama yakni mengatur lalu lintas warga terutama pada keluar masuk negara Indonesia. Sehingga yang dikerjakan adalah merupakan pelayan, bidang penegakan hukum dan keamanan negara serta dan kesejahteraan masyarakat.

“Pelayanan tadi bagaimana kami membantu pembuatan paspor, baik yang berurusan dengan urusan pribadi, pekerjaan maupun dengan penanaman modal oleh pihak luar,” tegas Mulyadi, Senin (17/2).

Pada penegakan hukum, ia mengaku punya bidang khusus pada pengelolaan warga asing. Apabila mereka melakukan pelanggaran, maka akan berurusan dengan Kantor Imigrasi.

Dalam memudahkan masyarakat, Imigrasi telah berinovasi untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Salah satunya aplikasi Mobile Paspor dan APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

“Dalam mobile paspor orang-orang dapat membuat paspor pertamanya atau membaharui dapat dilakukan dimana saja melalui mobile paspor. Di sana sudah intruksi untuk melengkapi berkas-berkas,” tegas Mulyadi.

Sedangkan APOA sendiri merupakan aplikasi untuk mengawasi dan pelaporan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Misalnya saja ada orang asing yang menginap disalah satu hotel maupun penginapan.

“Pihak hotel harus melaporkan bahwa ditempatnya ada orang asing yang ingin menginap melalui aplikasi. Pihak pemberi penginapan memiliki kewajiban pelaporan,” tegasnya.

Hal itu termasuk pada warga sipil, kalau memiliki tamu asing yang menginap. Maka dirinya diwajibkan untuk melaporkan bahwa ada yang turut bermalam ditempatnya yang merupakan warga asing.(ko)

No More Posts Available.

No more pages to load.