Penanganan Kasus Lahan Kebun Kumai Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Penanganan perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan tanpa izin di area Kebun Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, mendapat apresiasi dari kuasa hukum KSO PTPN XIII yang kini bernama PTPN IV Regional V, Sinar Bintang Aritonang.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/5/2026), Sinar Bintang menilai jajaran penyidik Polsek Pangkalan Banteng telah bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan suasana yang kondusif selama proses penanganan perkara berlangsung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan fungsi kebun karet milik perusahaan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak tertentu. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap penyitaan barang bukti berupa tanaman kelapa sawit yang berada di kawasan Blok 16 dan Blok 17 Afdeling III PTPN IV Regional V Kebun Kumai di Dusun Semanggang, Desa Pangkalan Banteng.

Menurutnya, proses penyitaan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) oleh personel Polsek Pangkalan Banteng bersama Unit Reskrim dengan pemasangan papan pemberitahuan penyitaan di lokasi lahan seluas kurang lebih 4,5 hektare tersebut.

Baca Juga:  BI Kalteng Gelar BATANG GAWI 2026, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan dan Energi

Ia menjelaskan, tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan surat perintah penyitaan dari penyidik. Karena itu, pihaknya menilai seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melihat penyidik bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesionalitas. Seluruh proses dilakukan secara terukur dan sesuai aturan, sehingga penanganan perkara tetap berjalan baik dan kondusif,” ujar Sinar Bintang.

Ia berharap proses hukum berikutnya dapat berjalan lancar hingga selesai, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan penyelesaian secara baik sesuai ketentuan yang berlaku.