kaltengonline.com – Pemilih tetap bisa memberikan hak suara meski berada di luar daerah pemilihan atau di luar DPT pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Syaratanya pemilih perlu mengajukan pindah memilih terlebih dahulu. Dan hari ini merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah memilih.
“Karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar. Pemilih ini kemudian dapat mengajukan permintaan pindah memilih ke TPS lain sesuai dengan kondisi pemilihan,”ucap Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi melalui Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan, data dan informasi, Wawan Wiraatmaja, Senin (28/10/2024).
Dikatakan Wawan, salah satu kategori pemilih yang akan terkena proses ini adalah pelajar atau mahasiswa yang tidak berada di tempat asalnya. Contoh mahasiswa di universitas yang ada di Palangka Raya, tapi berasal dari luar Kota Palangka Raya.
“Hari pemungutan suara nanti adalah hari yang diliburkan. Namun, bila mereka tidak kembali ke tempat asal di mana mereka terdapat dalam DPT, maka untuk dapat menggunakan hak pilih, mereka harus mengikuti proses pindah memilih terlebih dahulu,”tambahnya.
Dikatakan Wawan, pelajar atau mahasiswa tersebut harus mengurus pindah memilih. Dan hari ini 28 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB adalah hari terakhir. Jadi silahkan ke Kantor KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah hingg pukul 23.59 WIB.
“Untuk syaratnya, sama seperti pada Pemilu 2024 yaitu membawa surat keterangan masih sekolah/kuliah dari sekolah atau perguruan tinggi,”pungkasnya. (bud)