kaltengonline.com – Masyarakat meragukan kevalidan hasil survei dari beberapa lembaga survei atau pihak yang mengatasnamakan lembaga survei seperti Poltracking, terutama ketika ada perbedaan mencolok dengan hasil survei internal yang lebih dipercaya.
Bahkan, kabar terbaru, Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada salah satu anggota mereka, Poltracking Indonesia, Senin (4/11/2024). Sanksi itu diberikan imbas hasil survei terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang dirilis Poltracking pada 24 Oktober 2024.
“Dugaannya adalah, hasil survei digunakan untuk membentuk opini publik menjelang pemilihan. Publik disuguhkan dengan angka-angka survei tertentu yang diduga tidak mencerminkan kenyataan di lapangan,”ucap Faridawaty Darland Atjeh selaku Ketua Tim Pemenangan Willy Habib.
Bahkan menurutnya, untuk mendongkrak realita hasil di lapangan paslon, strategi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan program atau proyek pemda di momen-momen mendekati pemilihan untuk memperkuat posisi salah satu pasangan calon (paslon). Ini dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis agar publik melihat salah satu paslon lebih unggul dalam kinerja atau popularitas.
“Kami lebih percaya pada lembaga survei yang kami tunjuk untuk mengukur dan memantau posisi paslon berdasarkan analisis yang akurat. Dari hasil survei internal kami menunjukkan bahwa paslon 3 dan paslon 1 bersaing ketat. Selisihnya juga tipis dan paslon 1 punya peluang besar untuk memenangkan kontestasi ini,” ucapnya.(bud)