PALANGKA RAYA – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib melalui Sekretaris BPBPK Agus Suyanto menyampaikan bahwa berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Kalteng Tahun 2022-2026, terdapat 12 risiko bencana di Provinsi Kalteng, yaitu Banjir, Banjir Bandang, Covid-19, Cuaca Ekstrem, Epidemi dan Wabah Penyakit, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, Gempa Bumi, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kegagalan Teknologi, Kekeringan, Tanah Longsor, dan Tsunami.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan, yang merupakan salah satu risiko bencana yang dihadapi saat ini, termasuk dalam kategori Kelas Risiko Tinggi,” ujarnya.
“Pengalaman kita selama ini menunjukkan bahwa risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan meningkat pada musim kemarau, yang umumnya terjadi dalam periode bulan Juni sampai dengan September, atau bisa lebih panjang mulai dari bulan Mei sampai dengan Oktober,”ucapnya Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, banyak pihak menyatakan bahwa terjadinya kebakaran hutan dan lahan sekitar 99% disebabkan oleh faktor manusia. Informasi ini juga memberikan keyakinan bahwa karhutla bisa dikendalikan, yaitu dengan terus menerus melakukan upaya penyadartahuan, peningkatan kapasitas, peningkatan deteksi dini, dan respon cepat dalam pengendalian karhutla.
Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pencegahan bencana, termasuk karhutla, yaitu Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB). Menurutnya, TRC PB adalah kaki dan tangan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya penanggulangan bencana.
Di tingkat Provinsi, Gubernur Kalteng telah membentuk TRC PB Provinsi Kalteng melalui Keputusan Nomor 188.44/167/2024 tanggal 13 Mei 2024 Tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Tengah. TRC PB Provinsi Kalteng setidaknya melibatkan 12 perangkat daerah, empat lembaga terkait, dan dua organisasi sosial kemasyarakatan.
“Kami juga terus mengingatkan BPBD Kabupaten/Kota untuk segera membentuk TRC PB Multi Sektor sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/1809/BAK tanggal 4 April 2022,” tuturnya. (bud)