PALANGKA RAYA – Selama tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran. Dari 13 kabupaten dan 1 kota yang ada di Kalteng, Kabupaten Lamandau merupakan daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 12 kasus.
“Di Kabupaten Lamandau kami menerima dua belas laporan pelanggaran. Dari jumlah itu, delapan sudah kami tangani. Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kami mencatat lima laporan baru, sementara empat kasus sebelumnya telah diselesaikan,” beber Komisioner Bawaslu Kalteng sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Nurhalina, Jumat (6/12).
Ia merinci, di Kabupaten Barito Utara terdapat tiga laporan baru, ditambah lima laporan yang telah ditangani sebelumnya. Kabupaten Barito Selatan menyumbang satu laporan. Di Murung Raya ada empat laporan, dengan satu laporan sudah diselesaikan. Sedangkan di Kabupaten Kapuas terdapat satu temuan oleh anggota KPPS serta dua laporan masuk, dengan satu laporan telah diselesaikan.
“Di Palangka Raya dan Kabupaten Katingan masing-masing terdapat satu laporan. Kotawaringin Timur menyumbang empat laporan. Kabupaten Gunung Mas juga memiliki satu temuan yang sedang kami tangani. Sementara, Kabupaten Sukamara nihil laporan,” terangnya.
Nurhalina mengapresiasi Kabupaten Pulang Pisau yang nihil laporan pelanggaran pada pilkada kali ini. Menurut dia, hal tersebut berkat efek jera penegakan hukum pada pemilu sebelumnya. Ia menceritakan, pelanggaran pemilu sebelumnya di Kabupaten Pulang Pisau berujung hukuman penjara bagi pelaku.
“Alhasil pilkada tahun ini tidak ada laporan kasus dari Pulang Pisau. Ini bukti bahwa hukum tegas dapat menciptakan efek jera,” ungkapnya.
Nurhalina menambahkan, Bawaslu Kalteng tetap konsisten menangani pelanggaran dengan mengutamakan prosedur yang transparan dan berbasis bukti kuat.
“Kami ingin memastikan tiap laporan diproses dengan independensi tinggi untuk menegakkan keadilan dalam pilkada. Penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif,” tuturnya.
Selain itu, Nurhalina mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Bawaslu harus terus ditingkatkan, sehingga masyarakat aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pelanggaran pemilu bukan hanya sekadar laporan di atas kertas, tetapi juga langkah penting untuk menciptakan demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik kotor seperti politik uang,” ucapnya.
Bawaslu Kalteng berharap upaya penanganan pelanggaran ini mampu mendorong terwujudnya demokrasi yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami tidak main-main. Tiap pelanggaran, sekecil apa pun itu, akan kami tindak tegas. Dengan begitu, masyarakat dan peserta pemilu akan lebih berhati-hati dan taat pada aturan yang ada,” tandasnya. (kom/ uut/ktk/aza/ce/ala/wel)