Hari Ini, Tim Koyem-SHD Layangkan Gugatan ke MK
PALANGKA RAYA-Ratusan permohonan perkara pilkada serentak masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, gugatan sengketa paling banyak terdaftar untuk pemilihan bupati dan wali kota. Dari jumlah tersebut ada gugatan dilayangkan oleh delapan pasangan calon (paslon) bupati/wali kota dari Kalteng, kemudian hari ini (11/12) tim paslon gubernur dan wagub Kalteng juga dikabarkan menggugat hasil Pilgub ke MK.
Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng nomor urut dua, H. Nadalsyah Koyem dan H. Supian Hadi berencana untuk melayangkan gugatan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua Saksi Koyem-SHD, Mosses, pihaknya berencana mendaftar gugatan ke MK pada Rabu esok setelah semua berkas sudah dihimpun dan dikumpulkan.
Mosses menjelaskan saat ini pihanya masih mempersiapkan dan melengkapi berkas pendukung untuk mendaftar. Karena pada prinsipnya, terdapat pembagian tugas yang akan dijalankan.
Untuk tim saksi sendiri, mendapatkan tugas untuk melengkapi berkas rekapitulasi suara secara berjenjang. Baik rekapan suara di tingkat TPS, PPK kecamatan, kabupaten, hingga hasil akhir pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalteng. “Kemudian untuk materi non teknis seperti teknis kepemiluan, itu ranah dari Tim Kuasa Hukum Koyem-SHD,” kata Mosses saat dihubungi via telepon, Selasa (10/12).
Sesuai aturan yang telah ditetapkan, bagi siapapun tim yang tidak puas terhadap hasil rekapitulasi suara, diberikan waktu selama tiga hari setelah penetapan pleno.
Kemudian, pihaknya mengkritisi bahwa adanya ketidak konsistenan dari proses perhitungan. Mulai dari tingkat TPS, pleno kecamatan, kabupaten, hingga hasil akhir pleno di tingkat provinsi.
Berdasarkan data yang sudah dihimpun oleh tim Koyem-SHD melalui perhitungan cepat yang berbasis C hasil. Mereka menemukan adanya ketidaksesuaian antara suara yang ditetapkan dengan suara yang mereka himpun dengan mandiri. “Ternyata begitu sampai di provinsi, suara Koyem-SHD hilang sebanyak 13.000 suara,” tegasnya.
Diketahui, Paslon yang mengusung Kalteng Hebat ini kehilangan sebanyak 13.689 suara. Ini yang menjadi dasar pertanyaan dari tim KoyemSHD. Namun gugatan yang dilayangkan bukan lagi persoalan apakah suara yang hilang tersebut akan mengungguli atau menutupi suara yang sudah ditetapkan.
Tetapi pihaknya melihat adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pilkada selama proses rekapitulasi suara. “Sehingga yang kami kritisi ialah tentang evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan. Yang di mana hasil yang ditampilkan itu tidak konsisten,” tegasnya.
Pihaknya mengumpulkan bukti kuat terhadap kehilangan belasan ribu suara yang hilang. Bahkan Mosses meyakini, yang menjadi dasar bukti mereka layangkan gugatan berasal dari pihak penyelenggara. Mulai dari C1-nya KPU, kemudian DA-nya kecamatan, DB-nya kabupaten ini semua dimiliki oleh KPU. Bahkan hingga hasil akhir, data berasal dari KPU. “Perihal keputusan yang ditetapkan nantinya, ini menjadi ranah MK dan DKPP,” tegasnya.
Menyikapi potensi gugatan yang bakal dilayangkan oleh paslon tersebut, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Dwi Swasono menyebut KPU telah menyiapkan tim hukum untuk mengikuti proses gugatan sengketa. “Kalau terkait dengan persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum,” tegas Dwi Swasono.
Lantas, bagaimana persiapan KPU kabupaten/kota menyikapi adanya gugatan sengketa Pilkada ke MK? Seperti diketahui untuk pemilihan bupati/wali kota tercatat ada delapan paslon yang mengajukan permohonan ke MK. Yakni Palangka Raya, Barito Utara, Murung Raya, Katingan, Kapuas, Pulang Pisau, Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur (Kotim).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyatakan siap menghadapi sidang sengketa di Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan akan persiapkan dokumen yang diperlukan.
“Kami akan hadapi sidang tersebut dan akan persiapkan dokumen-dokumen pendukung,’’ tegas Siska kepada Kalteng Pos, Selasa (10/12).
Menurutnya gugatan merupakan hak masing-masing Paslon dalam prinsip keadilan. Dan memang ada ketentuannya. Syarat selisih hasil pun untuk Barito Utara memang memenuhi syarat untuk diajukan ke MK jika menyasar kepada sengketa hasil pemilihan
Ia mengatakan saat ini baru ada pengumuman e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) dari situs resmi MKRI.
“Untuk sidangnya kapan, tentunya kami juga belum mengetahui dan masih menunggu juga informasi atau pengumuman selanjutnya,’’ tegasnya.
Kemudian gugatan juga dilayangkan oleh Pasangan nomor urut 02 calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Tikur (Kotim), Sanidin – Siyono pada Senin (9/12). Paslon 02 kalah dengan pasangan petahana Halikinnor dan Irawati dengan selisih 8.432 suara
Koordinator divisi hukum dan investigasi data, pasangan Sanidin-Siyono, Agus Sugianto, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan dan menyerahkan bukti kuat terkait gugatan mereka ke MK. Bukti tersebut beragam, mulai dari bukti pelanggaran selama kampanye, hingga keterlibatan aparat desa
“Berkasnya sudah diserahkan langsung fisiknya ke MK. Ada bukti-bukti pelanggaran selama kampanye, dan buktibukti keterlibatan beberapa aparat desa,” ujarnya saat dihubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Selasa (10/12).
Ia mengaku banyak pelanggaran yang ditemukan pihaknya. Namun, dirinya tidak bisa membeberkan secara keseluruhan terkait bukti dari jenis pelanggaran yang diajukan ke MK. “Itu sudah masuk hukum perkara materi di MK jadi tidak bisa saya sebutkan semua. Yang bisa saya sebutkan diantaranya seperti spanduk atau baliho yang melanggar,” katanya.
Berbekal bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu pihaknya yakin akan memenangkan gugatan di MK. Pasalnya, bukti yang diajukan ke MK dinilai sudah sangat kuat. Ditambah lagi, para saksi yang mereka ajukan menambah keyakinan akan mampu memenangkan gugatan tersebut
“Insya Allah dengan buktibukti yang banyak, kuat disertai saksi kita sangat yakin memenangkan perkara di MK. Alasan kita menggugat karena bukti kita itu yang kuat,” terangnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Kotim menyatakan siap untuk menghadapi tuntutan yang dilayangkan terkait hasil pemilu oleh Paslon tersebut. Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia mengatakan pengajuan gugatan adalah hak peserta Pilkada yang sudah diatur.
“Pertama itu adalah hakhak bagi peserta pemilu yang keberatan terhadap hasil yang ditetapkan oleh KPU. Maka, KPU juga akan menyiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan atau sengketa itu, seperti menyiapkan dokumendokumen yang diperlukan, termasuk alat bukti yang diperlukan untuk mendukung atau yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ujarnya.
Rifqi mengaku bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait materi gugatan yang akan diajukan ke MK. Meski demikian, KPU Kotim tetap mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan tersebut. Dengan adanya gugatan teraebut, KPU Kotim harus menunggu keputusan dari MK untuk melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya hingga pelantikan.
“Kalau ada sengketa di MK, kami harus menunggu putusan terlebih dahulu. Apakah putusan itu nanti menguatkan keputusan KPU atau ada hal lain. Jadi, kita harus menunggu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Rifqi mengingatkan bahwa meski banyak perkara yang sedang diproses di MK, KPU berharap proses hukum terkait sengketa hasil pemilu dapat selesai sebelum jadwal pelantikan calon terpilih. Namun, ia juga menyatakan bahwa belum ada kepastian waktu seluruh proses hukum di MK akan selesai.
Ia menambahkan gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kotim tentang hasil Pilkada. Kendati demikian, ia yakin seluruh proses perhitungan suara mulai dari kecamatan, rekapitulasi hingga penetapan hasil dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar.
“Materi gugatan di MK itu pasti berkaitan dengan SK KPU terkait hasil pemilu. Namun, dari sisi KPU, kami sudah melakukan seluruh proses penetapan dengan prosedur yang benar. Proses penghitungan dan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari TPS hingga tingkat kecamatan. Jadi, kami rasa hasil yang kami tetapkan sudah sesuai,” katanya.
Kesiapan menghadapi gugatan sengketa Pilkada di MK juga disampaikan oleh KPU Katingan. Itu menyusul adanya gugatan dari Pasangan calon Bupati Sakariyas dan calon Wakil Bupati Katingan Endang Susilawatie.
Jika melihat situsnya MK, kita sudah melihat sudah terdaftar permohonan mereka (Sakariyas-Endang Susilawatie). Tapi sejauh ini kita masih belum menerima surat resminya dari MK bahwa ini telah masuk daftar gugatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni kepada Kalteng Pos, Selasa (10/12).
Menurut Wahyuni, mereka dari KPU Kabupaten Katingan sendiri sejak awal memang telah melakukan persiapan, segala kemungkinan yang bisa terjadi mengenai hasil Pilkada Kabupaten Katingan. “Karena mekanisme secara hukum kan, memang seperti itu alurnya. Ketika ada yang keberatan, maka mekanismenya ke MK,” jelasnya.
Selama ini lanjutnya, untuk mekanisme penyelenggaraan sendiri oleh KPU Kabupaten Katingan di setiap tahapan, secara tegas dia memastikan tidak ada yang salah, maupun dilanggar. “Jadi pelaksanaan yang kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Hari Setiawan SH MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Sakariyas-Endang Sosilawatie ketika dikonfirmasi membenarkan mereka telah mendaftarkan gugatan ke MK pada tanggal 6 Desember 2024 lalu. “Saat ini kami sedang melakukan proses dan mempersiapkan berkas untuk diserahkan ke MK. Untuk sementara mohon maaf, kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Karena saat ini masih berproses,” ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai gugatan materi. Apakah ada kaitan dengan keputusan KPU. Menurut Hari Setiawan, salah satunya itu. Namun dirinya belum bisa mengungkapkan lebih jauh. “Tunggu saja, ada sesi nya nanti akan kita sampaikan kepada kawan-kawan. Karena kita belum tahu yang namanya berproses inikan, apakah dikabulkan atau tidak. Tapi yang perlu saya tegaskan, kami menggugat ke MK. Kita berharap gugatan kita ini bisa dikabulkan seluruhnya,” ucapnya, seraya mengatakan saat ini ada 6 orang kuasa hukum yang mendamping, dan akan ada tambahan lagi nantinya.
Sementara itu untuk Pilkada Lamandau, Paslon 01 Hendra Lemana-Budiman yang juga melakukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada menyatakan keseriusannya dalam menghadapi persidangan MK. H Hendra yang juga merupakan ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lamandau tersebut mengaku telah mempersiapkan buktibukti dugaan pelanggaran. “Sudah (menyiapkan bukti).” Kata Hendra Lesmana saat dikonfirmasi awak media terkait kesiapan sidang gugatan.
Kemudian untuk gugatan sengketa Pilkada Kapuas, Junaedi Gaol Salah satu Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 04, Erlin Hardi dan Alberkat mengatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Paslon 04 sudah masuk dan terdaftar di Mahkamah Konstitusi RI.
“Semua bukti sudah kita persiapkan, kami kuasa hukumnya diberikan kesempatan 3 hari kerja jika ada perbaikan,” tegas Junaedi Gaol.
Junaedi menambahkan Tim advokat 04 dipimpin oleh Prof. Deny Indrayana dengan Kantor Hukum Integrity Law Firm Jakarta. “Kami 12 orang pengacara penerima kuasa,” ucapnya.
Dirinya menambahkan poinpoin gugatan sekitar ketidaknetralan penyelenggara, politik uang dan lainnya. “Dari buktibukti yang kami miliki, Kami yakin 100 persen permohonan 04 akan dikabulkan oleh MK,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah, mengatakan sampai Selasa (10/12) KPU Kapuas belum mendapatkan surat resmi dari MK. Tapi dari informasi di website resmi MK, Kapuas ada dua gugatan yang masuk, dari Paslon Urut 03 dan Urut 04.
“Pada prinsipnya kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Paslon krn dibenarkan dalam aturan konstitusi kita,” ucapnya
“Sebagaimana arahan Pimpinan kami KPU Prov, kami akan persiapkan segala sesuatu untuk proses sengketa hasil Pilkada Kapuas,” jelasnya. (ham/ mif/eri/irj/lan/alh/ala/wel)