Demonstrasi Panas! Mahasiswa Bakarkan Ban di Depan Polda, Tuntut Reformasi Polisi

oleh
oleh
DEMONSTRASI: Sekelompok massa melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Kalteng, Kamis (19/12). Aksi tersebut buntut dari kasus oknum polisi tembak sopir ekspedisi.

“Hasil penyelidikan, ternyata AK mengajak saudara H untuk mencari mobil bodong atau mencari kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang tidak lengkap. Saat berhenti di Km 38 di wilayah Katingan, saudara H yang memindahkan posisi senpi dari dashboard ke kursi tengah bagian belakang mobil,” terang Kabidhumas.

H membantu membuang mayat AB ke parit di kebun sawit wilayah Katingan. Kemudian AK dan H bersama-sama membersihkan bekas darah yang ada dalam mobil Sigra, menggunakan air dari genangan di pinggir jalan daerah antara Palangka Raya dan Katingan.

Setelah membersihkan mobil, H membuang karpet lantai mobil sebelah kiri ke sungai di wilayah antara Palangka Raya-Katingan. H juga ikut membantu dengan mengendararai mobil pikap korban, dibawa beriringan dengan mobil yang dikemudikan AK ke arah Palangka Raya.

“Saudara H ikut mambantu melepas stiker dan membongkar isi mobil pikap korban yang berisi barang-barang ekspedisi ke tempat lain. Saudara H ikut mendampingi AK untuk bertemu saksi P yang mencarikan mobil pikap lain untuk membawa muatan barang yang berasal dari mobil pikap korban,” terang Kabid Humas.

Pada hari berikutnya atau tanggal 28 November 2024, H membersihkan jejak dalam mobil AK, dengan membawa mobil itu ke salah satu tempat pencucian di Palangka Raya. Juga membuang proyektil ke pinggir drainase di Jalan Bukit Keminting. Setelah mencuci mobil, H mengganti jok maupun karpet mobil, lalu menutupi bagian mobil yang ada bekas proyektil dengan menggunakan stiker.

“AK dan H membagi tugas untuk mencari orang untuk membawa barang-barang korban. H menerima uang sebesar 15 juta dari saudara A melalui rekening saudari J (istri dari saudara AK). Selang beberapa hari, saudara H mengembalikan uang tersebut sebesar 11,5 juta,” jelasnya

Baca Juga:  Patah Hati Ditinggal Nikah, Seorang Pria Bugil di Bundaran

Pihak ekspedisi (Apui Kargo) menerima pesan dari saksi P terkait keberadaan barang-barang ekspedisi. Kemudian, tanggal 10 Desember malam hari, H datang ke Mapolresta Palangka Raya untuk memberi kesaksian dan informasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan AK.

Ia menyampaikan, berdasarkan koordinasi antara penyidik dan penasihat hukum H, pihak penasihat hukum akan mengajukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berkaitan dengan peran H sebagai justice collaborator. Menurutnya, ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi justice collaborator, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Untuk menjadi justice collaborator harus ada persetujuan dari LPSK, dengan mempertimbangkan bahwa H telah memberikan kesaksian dalam mengungkap tindak pidana.

Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan secara maraton untuk mengungkap kasus ini, tentunya secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya. Erlan juga meminta dukungan dan doa kepada masyarakat agar kasus ini bisa segera tuntas. Ia memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita hoaks. Ia memberikan ucapan terima kasih kepada H dalam membantu penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang melibatkan oknum polisi ini.