Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Jakarta, kaltengonline – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar pendampingan dalam menyususn Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA.2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Jakarta selama dua hari, 18-19 Januari 2025.
Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengatakan, SIPD merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengelola dan menyajikan data perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah sehingga dilakukan pertemuan dalam menyusu LKPD menggunakan Aplikasi SIPD RI.
“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut menggunakan Aplikasi SIPD-RI, di mana dalam konsep pembangunan Kabupaten Gumas, dengan SDM yang berkualitas meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah akan lebih efisien dan efektif,” kata Pj Bupati Gumas, Herson B. Aden, Sabtu (18/1).
Dirinya mengingatkan kembali, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan Pertanggungjawaban Keuangan daerah Tahun Anggaran 2024, Pemkab Gumas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan diharapkan pada tahun Anggaran 2024 ini juga mendapatkan opini WTP
Dia juga berharap, para peserta Penyusunan LKPD TA 2024, dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik serta bertanya langsung dan menggali informasi sebanyaksebanyaknya kepada narasumber terkait dengan materi yang disampaikan, agar semua mendapat satu pemahaman yang sama dan mengerti serta mengetahui proses dan alur menggunakan Aplikasi SIPDRI.
“Maka dapat menyamakan persepsi yang berbeda, juga dapat mensinkronkan dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam hal LKPD, sehingga dengan demikian untuk hasil output,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam LKPD juga di dalam bentuk DPA-SKPD dan APBD Tahun Anggaran 2025 akan tersusun secara konsisten dan terarah untuk mendukung terwujudnya good governance dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kapatutan, penghematan dan rasionalitas yang dikelola secara tertib.
“Oleh adanya ketaatan kita pada peraturan perundang-undangan dengan tetap bertanggungjawab serta memperhatikan rasa keadilan,” tukasnya. (nya/ans/ko)