Ciptakan Kepastian Hukum
Palangka Raya, kaltengonline – Pentingnya peningkatan administrasi di sektor pertanahan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan guna mengurangi konflik yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status tanah.
Ia mengungkapkan, perbaikan menyeluruh pada proses administrasi, mulai dari pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat tanah, menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem yang lebih tertib. Langkah tersebut menurutnya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dengan hadapan meminimalisir potensi sengketa tanah.
Rusdiansyah menekankan, transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas. Dengan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus hak atas tanah mereka.
“Hal ini juga mendukung iklim investasi dan pembangunan di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya saat diwawancarai media, belum lama ini.
Namun, ia menyadari adanya berbagai tantangan yang perlu diatasi pemerintah daerah bersama instansi terkait. Di antaranya adalah kurangnya tenaga ahli di bidang pertanahan, penggunaan teknologi yang masih terbatas, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dapat mengoptimalkan sinergi lintas sektor untuk mengatasi hambatan tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat, menurutnya, menjadi bagian yang tak kalah penting
Lantas ia mendorong semua pihak untuk bekerja sama demi menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik.
“Peningkatan ini bukan hanya demi masyarakat, tetapi juga untuk mendukung pembangunan kota yang lebih maju dan berkelanjutan,” tutupnya. (ham/ans/ko)