Kaltengonline.com – Sidang lanjutan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan ini beragendakan mendengar keterangan pihak termohon dan terkait. Daerah yang hasil pilkada digugat mencakup Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Kota Palangka Raya, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur, dan Lamandau.
Sementara itu, untuk daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa pilkada, kepala dan wakil kepala daerah akan dilantik serentak pada 6 Februari mendatang. Keenam daerah itu yakni Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, Gunung Mas (Gumas), Pulang Pisau, dan Barito Timur (Bartim).
“Benar pelantikan bupati dan wakil bupati Kobar akan dilakukan bulan depan. Kami sudah mendapatkan informasi itu,” kata Ketua KPU Kobar, Chaidir.
Menurutnya, jadwal pelantikan yang berubah ini sudah disampaikan ke KPU se-Indonesia. Hal ini diketahui setelah pihaknya diundang rapat bersama Komisi II DPR RI, belum lama ini melalui Zoom Meeting. Dipastikan pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Nantinya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang akan melantik para kepala dan wakil kepala daerah itu di Jakarta. Sehingga pasangan pemenang pilkada yang tidak digugat ke MK bisa mengikuti pelantikan pada hari itu.
Meski begitu, KPU Kobar mengaku belum mendapatkan surat resmi perihal dimajukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. KPU Kobar akan mengikuti perkembangan, sembari menunggu revisi perpres berkaitan rencana pelantikan.
“Kami hanya mengikuti sesuai hasil rapat dengan Komisi II DPR RI terkait pelantikan. Sampai saat ini kami belum dapatkan surat resmi dari Mendagri, tetapi hasil rapat sudah fi nal,” ujarnya sembari mengatakan KPU menyambut positif rencana pelantikan itu.
Sedangkan, untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih, H Agustiar Sabran-H Edy Pratowo, rencannya akan dilaksanakan pada gelombang kedua setelah diterbitkan putusan MK. Komisioner KPU Kalteng Dwi Swasono juga menanggapi hasil rapat Kemendagri dengan Komisi II.
Saat ditanya apakah gubernur Kalteng terpilih akan dilantik sesuai hasil rapat tersebut. “Hasil rapat Komisi II sifatnya masih usulan kepada presiden, karena ada Perpres Nomor 80 yang menentukan jadwal pelantikan gubernur tanggal 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati/wali kota tanggal 10 Februari 2025. Jadi, masih menunggu persetujuan presiden,” kata Dwi, Kamis (23/1).
Mengenai kapan gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih dilantik, Dwi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan MK. “Untuk kepastian penetapan pasangan calon terpilih, masih harus menunggu keluarnya keputusan MK yang diperkirakan tanggal 11 Februari,” sebutnya. (ko)