Kasongan, kaltengonline – Tarif pajak dan retribusi daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan direvisi dan dilakukan penyesuaian. Bahkan Pemerintah Kabupaten Katingan yang dipimpin langsung Pj Sekda Kabupaten Katingan Deddy Ferras, telah menggelar kegiatan rapat asistensi revisi penyesuaian tarif Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan, Jumat (31/1)
Dalam rapat ini Pj Sekda Kabupaten Katingan Deddy Ferras menyampaikan, bahwa revisi atau perubahan peraturan daerah sebagaimana dimaksud, perlu segera ditetapkan sebagai tolok ukur pencapaian realisasi target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan tahun 2025.
“Adapun tujuannya agar seluruh perangkat daerah pengelola dan pemungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk bersama-sama mengevaluasi terhadap ketentuan dan tarif yang ada di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Deddy Ferras.
Melalui kegiatan ini dia berharap, akan melahirkan pemikiran dan ide-ide serta informasi terbaru dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah. “Saya harap ini bisa menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga dalam laporannya, menjelaskan maksud dan tujuan rapat ini supaya bersama-sama menyusun revisi atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan permasalahan dan kendala yang dihadapi.
Ini, kata dia, sebagai upaya dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan dengan difasilitasi oleh Narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan adanya rapat asistensi ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan daerah,” tuturnya
Rapat asistensi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penyusunan kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Katingan. (eri/ko)