NANGA BULIK – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Hendra Lesmana dan Budiman. Dengan demikian, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid sah menjadi pemenang dan berhak memimpin Kabupaten Lamandau untuk periode 2025-2030.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (24/2). “Amar putusan, menolak permohonan pemohon,” kata Suhartoyo.
Dengan putusan ini, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid dinyatakan sebagai pemenangan pilkada Kabupaten Lamandau berdasarkan hasil pleno rekapitulasi yang dilaksanakan KPU setempat.
Pihak Rizky-Hamid mengaku bersyukur, karena setelah melalui tahapan persidangan di MK, mereka bisa mempertahakan suara rakyat Lamandau, setelah MK memutuskan menolak permohonan gugatan hasil pilkada dari pihak pemohon.
“Terima kasih dari tim Rizky-Hamid, kuasa hukum, dan masyarakat Lamandau. Saya akan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Kabupaten Lamandau,” kata Rizky.
Sementara itu, ketua tim relawan Rizky-Hamid, H Abidinor menyebut pihaknya akan melakukan arak-arakan atau konvoi untuk menyambut pasangan Rizky-Hamid di Kabupaten Lamandau, Selasa 25 Februari.
“Sebagai bentuk rasa syukur, kami akan melaksanakan arak-arakan menyambut kedatangan Rizky Aditya Putra di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya. (ko)