MK Tolak Gugatan Hendra – Budiman, Rizky-Hamid Sah Pimpin Lamandau

oleh
oleh
Rizky Aditya Putra tengah

NANGA BULIK – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Hendra Lesmana dan Budiman. Dengan demikian, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid sah menjadi pemenang dan berhak memimpin Kabupaten Lamandau untuk periode 2025-2030.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (24/2). “Amar putusan, menolak permohonan pemohon,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan ini, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid dinyatakan sebagai pemenangan pilkada Kabupaten Lamandau berdasarkan hasil pleno rekapitulasi yang dilaksanakan KPU setempat.

Pihak Rizky-Hamid mengaku bersyukur, karena setelah melalui tahapan persidangan di MK, mereka bisa mempertahakan suara rakyat Lamandau, setelah MK memutuskan menolak permohonan gugatan hasil pilkada dari pihak pemohon.

Baca Juga:  Bupati Kobar Raih Top Pembina BUMD 2026

“Terima kasih dari tim Rizky-Hamid, kuasa hukum, dan masyarakat Lamandau. Saya akan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Kabupaten Lamandau,” kata Rizky.

Sementara itu, ketua tim relawan Rizky-Hamid, H Abidinor menyebut pihaknya akan melakukan arak-arakan atau konvoi untuk menyambut pasangan Rizky-Hamid di Kabupaten Lamandau, Selasa 25 Februari.

“Sebagai bentuk rasa syukur, kami akan melaksanakan arak-arakan menyambut kedatangan Rizky Aditya Putra di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya. (ko)