Palangka Raya, kaltengonline.com – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah dengan memberikan sosialisasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di aula Kahayan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja outsourcing, Senin (3/3/2025)
Sosialisasi ini diberikan oleh Tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya yaitu Rizky Anugrah dan Darliono Togatorop. Mereka menjelaskan berbagai manfaat program jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua bagi tenaga kerja yang terdaftar. Dalam pemaparannya, narasumber mengungkapkan bahwa keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang sangat penting, terutama bagi pekerja yang statusnya bukan pegawai tetap.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme teman-teman tenaga outsourcing yang hadir dalam sosialisasi ini. Semoga dengan informasi yang kami berikan, para pekerja lebih paham tentang hak-hak mereka dan bagaimana cara untuk mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rizky.
Dalam arahannya, Kabag TU dan Umum Kanwil Kemenkum Kalteng, Deny Harlianto mengingatkan bahwa keberadaan tenaga outsourcing memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kelancaran operasional di lingkungan Kemenkum Kalteng. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang memadai, salah satunya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tenaga outsourcing juga berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial yang sama dengan pegawai tetap, termasuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai manfaat dan pentingnya memiliki jaminan sosial, baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, ataupun jaminan hari tua,” ujar Kabag TU dan Umum.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Kalteng dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan bagi tenaga outsourcing yang bekerja di berbagai unit kerja di lingkungan Kemenkum. Harapannya, seluruh tenaga kerja outsourcing dapat segera terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan mereka di masa depan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja outsourcing, dengan adanya arahan ini, diharapkan tenaga outsourcing di Kanwil Kemenkum Kalteng dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik dan lebih memperhatikan hak-hak ketenagakerjaan mereka, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho menjelaskan bahwa para pekerja outsourcing yang terdaftar akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja, baik pegawai tetap maupun tenaga outsourcing, mendapatkan hak yang sama dalam perlindungan kerja. Ini adalah upaya kami dalam memberikan jaminan sosial yang inklusif,” katanya.
Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, tenaga outsourcing di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman. Perlindungan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia. (*)