Palangka Raya, kaltengonline.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus menghormati dan menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa Puskesmas Pahandut
Bennie meminta Pemko Palangka Raya bertindak secara transparan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Pemerintah harus segera mencari solusi agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah melakukan relokasi sementara atau membangun fasilitas pengganti,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kalteng Pos, Selasa (4/2)
Legislator PDI-Perjuangan ini menekankan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar di masa mendatang tidak ada lagi permasalahan serupa terkait aset atau sengketa lahan yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan audit menyeluruh dan penguatan regulasi terkait kepemilikan serta administrasi aset daerah. “Sebagai DPRD, kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa Pemko bertindak sesuai hukum serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan dari DPRD, diharapkan Pemko Palangka Raya dapat segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan ini, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (ham/ans/ko)