BPJAMSOSTEK Batara Serahkan Santunan JMK Rp42 Juta

by
BPJAMSOSTEK Cabang Barito Utara Muara Teweh menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris

MUARA TEWEH–BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Barito Utara Muara Teweh terus mendorong peningkatan kepesertaan di kalangan anggota koperasi guna memberikan perlindungan bagi para pekerja terhadap risiko pekerjaan. Dengan adanya kepesertaan BPJAMSOSTEK, pekerja dapat memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan yang bermanfaat bagi mereka dan keluarganya.

Salah satu contoh nyata manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK adalah santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000 yang diberikan kepada ahli waris almarhum Asia, seorang petani sawit sekaligus anggota Koperasi Karya Bersama Desa Sikan, Kecamatan Montallat. Santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 82 Tahun 2019.

Kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan Koperasi Karya Bersama Desa Sikan dilakukan melalui sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), yang bertindak sebagai perpanjangan tangan BPJAMSOSTEK dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Ketua Koperasi Karya Bersama Desa Sikan, Asrianto, menyampaikan apresiasinya terhadap manfaat program BPJAMSOSTEK.

Seluruh masyarakat pekerja wajib dilindungi oleh program BPJAMSOSTEK. Iurannya murah, manfaatnya melimpah. Dengan adanya santunan ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Asrianto.

Ia juga mengimbau agar seluruh koperasi mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Barito Utara Muara Teweh, Fajar Kunaefi, menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi para pekerja.

“Kami berharap santunan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Semoga manfaat ini tidak hanya membantu keluarga yang ditinggalkan tetapi juga mendorong masyarakat lainnya untuk memahami pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Fajar.

Fajar juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masing-masing program memiliki berbagai manfaat, seperti Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan berikutnya hingga peserta sembuh,Santunan sebesar 48 kali upah terakhir bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja,Santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja,Beasiswa untuk dua anak peserta, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal nilai Rp 174 juta.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho menambahkan, dengan berbagai manfaat tersebut, BPJAMSOSTEK berharap semakin banyak pekerja, termasuk anggota koperasi, yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan diri sebagai peserta.

“Kami akan terus berupaya untuk memperluas jangkauan perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor informal. Melalui program-program yang kami miliki, kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki jaring pengaman sosial yang kuat,” tutup Subhan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.