Muara Teweh, kaltengonline.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara menerima kunjungan kerja dari Anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Kamis, (6/3).
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, khususnya terkait implementasi pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sebesar 30 persen untuk penginapan dalam kegiatan dinas.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kasubbag Fasilitasi Penganggaran Hanida Rachnah, didampingi Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Irda Muslimin, dan Verifi kator Keuangan, Cici Miliyanti.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling berbagi informasi dan pengalaman terkait tata kelola keuangan, khususnya dalam hal ponyusunan dan pelaporan SPJ sesuai dengan aturan yang berlaku
Hanida Rachmah menyambut baik kedatangan anggota DPRD Kabupaten Tabalong dan mengungkapkan pentingnya kunjunhan ini sebagai kesempatan untuk saling belajar dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja dari DPRD Tabalong tersebut, merupakan kesempatan yang baik bagi kami untuk berbagi pengalaman dalam penerapan Perpres. Nomor 33 Tahun 2020,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tabalong Jurni SE menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memperdalam pemahaman mengenai tata cara pelaporan keuangan yang efektif dan efi sien
“Kami berharap dapat mengambil banyak pelajaran dari Sekretariat DPRD Barito Utara, khususnya terkait penerapan SPJ 30 persen untuk penginapan, sehingga dapat diterapkan dengan baik di daerah kami,” kata Jurni.
Diharapkan kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan sekretariatnya di berbagai daerah, serta meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (fat/ko)