Kuala Kurun, kaltengonline.com – Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Gumas akan mengeluarkan puluhan miliar lebih untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ke ASN. Yang mana dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkup Pemkab setempat
deman mewakili Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 ini memang kewajiban dari pemda untuk membayar hal tersebut. Dan itupun berdasarkan dari PP No. 11 Tahun 2025. Sehingga, Pemkab wajib mengeluarkan dana tersebut dari APBD TA 2025.
“Untuk anggaran yang sudah kita persiapkan dan akan disalurkan untuk pembayaran THR bagi ASN salah satunya untuk ASN seperti PNS sebesar Rp 15.miliar lebih, dan THR bagi ASN bagi P3K Rp 6 miliar lebih,” ungkap Hardeman, saat dikomfirmasi, belum lama ini.
Menurut dia, dalam pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni, sedangkan untuk THR sendiri nantinya, akan dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum lebaran idul fitri 1446 hijriyah. Sementara untuk TPP bagi PNS sebesar Rp 8 miliar lebih,dan TPP bagi P3K sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Sedangkan untuk THR idul fitri 1446 hijriyah yang akan diterima ASN itu adalah sebesar satu kali gaji dan satu kali TPP bulan Februari lalu,” ujarnya.
Sementara sambung Hardeman, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN sebagai wujud penghargaan pemerintah, dalam membantu ASN menghadapi idul fitri 1446 hijiriah,dan meningkatkan daya beli dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
“Dalam hari besar keagamaan pasti banyak pengeluaran yang dilakukan ASN di daerah. Termasuk juga membantu ASN membiayai kebutuhannya, diantaranya membiayai pendidikan anak masuk sekolah dan perguruan tinggi,” pungkas dia. (nya/ans/ko)