MUARA TEWEH, kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan dua agenda Rapat Paripurna pertama tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (14/4).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I DPRD, H Benny Siswanto SSos, dan Wakil Ketua II DPRD, Hj Henny Rosgiaty Rusli SP, MM
Agenda pertama yaitu Rapat Paripurna I, yang dimulai dengan penyampaian pidato pengantar bupati Barito Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, agenda kedua adalah, pengumuman penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Utara Periode 2024- 2029. Tata tertib ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang anggota dewan selama lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Barito Utara menyampaikan, bahwa penetapan tata tertib merupakan langkah strategis untuk memastikan proses legislatif berjalan sesuai aturan dan etika.
“Dengan tata tertib yang baru, kita berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya dihadiri anggota DPRD, Pj Setda, Drs Jufriansyah MAP, unsur FKPD, staf ahli bupati, unsur kepala perangkat daerah dan udangan lainnya.
Rapat paripurna ini, menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, demi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara
Acara ditutup Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini, dengan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, serta penandatangan oleh pemerintah bersama DPRD Barito Utara, sekaligus foto bersama dan diakhiri dengan berdoa. (fat/ko)