Kuala Kurun, kaltengonline.com – Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ke I masa persidangan III Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mengajukan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua pihak langsung penandatangan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029
“Ada enam buah Raperda kami ajukan pada rapat paripura kali ini. Salah satunya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2039. Lalu, Raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquifi ed Petrolium Gas (LPG) tabung Tiga Kilogram Bersubsidi,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, saat membacakan pidatonya, Senin (21/4).
Selain itu, sambung Jaya ada Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras. Kemudian ada Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gunung Mas Perkasa
“Selanjutnya ada Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kemudian yang keenamnya ada Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
“Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan dan memberikan gambaran secara umum terkait dengan materi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2039 dan kelima lainnya juga akan saya jelaskan gambarannya,” tandas dia. (nya/ans/ko)