May Day, Aliansi Buruh Sampaikan 11 Tuntutan di Depan Kantor Gubernur Kalteng

by

Palangka Raya, Kaltengonline.com – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai di Taman Kota Palangka Raya, yang berlokasi tepat di sebelah Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (1/5/2025).
Aksi yang dimulai pukul 12.30 WIB ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis masyarakat sipil.
Dalam orasinya, Dida selaku koordinator lapangan menyampaikan sejumlah tuntutan yang menyoroti ketimpangan sosial dan ketidakadilan yang masih dialami kalangan buruh, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Pertumbuhan ekonomi yang ditopang sektor perkebunan dan tambang justru menyisakan ironi bagi buruh. Upah rendah, kerja tanpa kontrak, dan minimnya keselamatan kerja masih menjadi persoalan utama,” tegas Dida.
Aliansi juga menyoroti berbagai pelanggaran ketenagakerjaan seperti upah di bawah standar, ketiadaan jaminan keselamatan kerja, serta lemahnya perlindungan terhadap buruh harian lepas (BHL) dan pekerja perempuan.
Selain itu, mereka mengkritik dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memperburuk kondisi buruh.
Isu perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) turut disuarakan. Hingga kini, PRT belum diakui secara hukum, padahal jumlahnya mencapai jutaan. Untuk itu, mereka mendesak percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Aspirasi para peserta aksi diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, Maskur, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran.
Dalam sambutannya, Maskur menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa dan buruh terhadap isu ketenagakerjaan, serta menyatakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan yang menjadi kewenangan daerah.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, termasuk pengawasan terhadap perusahaan dan pembahasan pengupahan bersama Dewan Pengupahan setiap tahun,” ujar Maskur.
Ia menambahkan bahwa pengupahan selalu mempertimbangkan aspek kelayakan hidup, dan tahun 2025 ini telah ditetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden.
Terkait tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti pengesahan RUU PPRT dan ratifikasi Konvensi ILO C190, Maskur menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Tadi ada peringatan dari Buruh Nasional sedunia di Monas yang diterima langsung oleh Pak Presiden Prabowo sudah berkoordinasi dengan DPR, kebetulan tadi Ketua DPR RI hadir, dan itu sudah ditindaklanjuti tinggal menunggu nanti akan melakukan pembahasan dan penetapannya. Itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.” jelasnya.
Untuk usulan Undang-Undang Perlindungan Buruh Kelapa Sawit, Maskur menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi tentunya pasti akan kami sampaikan, melaporkan kepada Bapak Gubernur sehingga aspirasi dapat tersampaikan. Ia juga meminta masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk aktif melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja.
Aksi May Day di Palangka Raya berlangsung tertib dan damai, walaupun sempat terjadi perdebatan karena gubernur kalteng yang tidak bisa hadir karena berhalangan ini menjadi momentum penting dalam menyuarakan hak-hak buruh serta memperkuat solidaritas masyarakat sipil di kalteng.
Berikut 11 tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut:

  1. Naikkan upah minimum regional dan revisi skema pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak.
  2. Tindak tegas perusahaan yang tidak memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
  3. Tindak tegas perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan.
  4. Segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
  5. Tolak sistem outsourcing dan kontrak kerja seumur hidup.
  6. Berikan upah layak bagi guru honorer.
  7. Lakukan evaluasi dan audit berkala terhadap SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
  8. Hentikan praktik union busting dan intimidasi terhadap aktivis serikat buruh.
  9. Sahkan regulasi perlindungan buruh sawit melalui UU Perlindungan Buruh Kelapa Sawit.
  10. Berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
  11. Ratifikasi Konvensi ILO C190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kekerja. (wel)