PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya menggelar Lelang Non-Eksekusi Wajib atas barang milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan lelang ini berlangsung mulai 2 hingga 14 Mei 2025.
Lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka dan masyarakat dapat mengikuti proses penawaran melalui dua tahap, yang masing-masing dapat diakses melalui laman portal resmi KPKNL yaitu Tahap 1 portal.lelang.go.id dan Tahap 2 lelang.go.id.
Informasi lengkap mengenai ketentuan dan mekanisme lelang juga telah diumumkan melalui Harian Kalteng Pos edisi 2 Mei 2025. Sementara itu, pengecekan fisik barang lelang atau aanwijzing dilakukan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Kepala BKAD Provinsi Kalteng, Syahfiri, SE, melalui Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset, Ricardo, SE, menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta menertibkan aset yang sudah tidak dimanfaatkan.
“Barang yang dilelang merupakan kendaraan dinas, alat berat, ranjang pasien, serta alat pembakar limbah medis (insinerator) yang kondisinya sebagian besar rusak berat dan tidak dapat dioptimalkan lagi,” kata Ricardo, usai di wawancara Kaltengonline, pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Ricardo, lelang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama terdiri dari 87 unit kendaraan, yakni 16 unit roda empat dan 71 unit roda dua. Sementara pada tahap kedua, terdapat 73 unit kendaraan serta satu paket ranjang pasien dan insinerator.
Lelang dijadwalkan ditutup pada 15 Mei 2025. Penutupan tahap pertama berlangsung pukul 10.05 WIB, sedangkan tahap kedua pukul 10.30 WIB. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses penawaran secara online atau daring melalui sistem open bidding.
Untuk menunjang transparansi, pengecekan fisik terhadap barang lelang disebar di tujuh lokasi berikut:
- Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Jl. Yos Sudarso No. 1, Palangka Raya
a. Kendaraan roda dua: 90 unit (terdiri dari 83 unit layak jual dan 6 unit scrap)
b. Kendaraan roda tiga: 5 unit (4 unit layak jual dan 1 unit scrap)
c. Kendaraan roda empat: 31 unit - Gudang Pemda, Jl. G. Obos, Palangka Raya
a. 6 unit kendaraan (terdiri dari 2 bus dan 4 mobil, seluruhnya dalam kondisi scrap)
b. 1 paket scrap berisi ranjang pasien dan alat insinerator - UPT Balai Uji Konstruksi Dinas PUPR, Jl. Tjilik Riwut Km3, Palangka Raya
a. Alat berat: 2 unit (dijual unit)
b. 1 paket scrap berisi 5 unit alat berat dan 9 unit dump truck - Bengkel Alat Berat, Jl. RTA Milono Km 5, Palangka Raya
a. 1 paket scrap berisi 5 unit alat berat, 2 unit dump truck, dan 1 unit truk trailer - RSUD dr. Doris Sylvanus, Jl. Tambun Bungai, Palangka Raya
a. 1 unit insinerator (scrap) - Dinas Kehutanan, Jl. Imam Bonjol No. 1A, Palangka Raya
a. 1 unit kendaraan barang double cabin Ford Ranger (dijual unit) - Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan
a. 1 paket scrap berisi 2 unit alat berat
Ricardo menambahkan, pemerintah berharap lelang ini tidak hanya memberikan pemasukan daerah, tetapi juga menjadi langkah efisiensi dan penertiban aset milik pemerintah.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara lelang dapat diakses melalui tautan: https://linktr.ee/lelang.pky. (wel)